JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tertangkap Ngutil Cabe 5 KG, Emak-Emak Disidang dan Didenda Rp 250.000

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketahuan pemiliknya ketika mencuri cabe di Depan Plaza Pasar Muntilan, seorang wanita berinisal DM (28), Warga Gadingan, Banyubiru, Dukun Magelang divonis denda Rp, 250.000,.

Wanita muda itu juga didenda subsider 7 hari kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mundkid Magelang.

Vonis Denda tersebut dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negri Mungkid Kabupaten Magelang , Senin (5/8/2019), dengan hakim tunggal Nurjenita dan penuntut Kanit Sabhara Polsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng Ipda Dharmawan HS.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Berdasarkan data data yang ada terdakwa dengan sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 364 KUHpidana ringan, dengan ini kami jatuhkan Vonis Denda sebesar Rp. 250.000,- subsider kurungan selama 7 hari,” tegas Nurjeta dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Ipda Darmawan dalam keteranganya mengatakan bahwa pencurian tersebut terjadi Jumat, 31 Mei 2019 sekitar pukul 18.30 wib, di depan Plaza ikut Dusun Pandansari Pucungrejo Muntilan.

Saat itu terdakwa mencuri Cabe jenis Gorga seberat 5 kg, seharga Rp. 90.000,-, dengan cara memindahkan cabe tersebut ke karung lainnya langsung dibawa pergi. Ketika melakukan aksinya diketahui oleh pemiliknya Siswanto (35), Pedagang, Warga Sirahanan, Salam, Magelang.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Kemudian oleh Korban dan warga yang lainya terdakwa langsung diamankan ke Polsek Muntilan Polres Magelang guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, “ terang Darmawan.

“Dalam pemeriksaan terdakwa mengakui semua perbuatanya dan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kepadanya dijerat dengan pasal 364 KUPidana ringan,” pungkasnya.

Dengan keputusan hakim tersebut terdakwa menerima dan langsung membayar deda sebagaimana keputusan Vonis yang di jatuhkan. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com