JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tertangkap Selingkuhi Istri Orang, Subi Dihajar dan Diperas Rp 60 Juta 

ilustrasi suami selingkuh
Ilustrasi suami selingkuh
   
Ilustrasi selingkuh mesum

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Sial nian nasib Subi Rokli warga Desa Munggangsari, Grabag, Kabupaten Purworejo. Ia menjadi korban penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan Tugiyo (34) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grabag,  Purworejo.

Korban diperdaya setelah tertangkap membawa pergi Linda Novitasari yang merupakan istri dari pelaku. Tak ayal lagi ketika dipertemukan antara korban dan pelaku, pelaku langsung mengamuk dan menganiaya korban.

Tak cukup sampai di situ, pelaku juga  meminta uang sebanyak Rp 60 juta sebagai uang damai.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Namun permintaan pelaku justru membuat korban melawan. Tidak terima dianiaya dan diperas, ia melapor ke Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo Akbp Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestanto saat konferensi Pers mengatakan kejadian penganiayaan dan pemerasan terjadi sebenarnya sudah cukup lama yaitu di bulan Februari.

Penganiayaan terjadi di Desa Duduwetan RT 02 Rw 02, Kecamatan Grabag, Purworejo.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Ketika ada bukti permulaan yang cukup kami melakukan penangapan terhadap pelaku dirumahnya,” kata kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dilengkapi berkas-berkas penyidikannya sesegera mungkin akan serahkan ke Kejari Purworejo.

Pelaku dijerat melakukan tindak pidana penganiayaan dan pemerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau 368 KUHP. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com