JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Tilep Prona dan Dana Desa Rp 1,1 Miliar, Kades Girimulyo Karanganyar Akhirnya Dijebloskan ke Penjara 

Suhartoyo. Foto/Wardoyo
   
Suhartoyo. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, akhirnya menahan Kepala Desa Girimulyo Suparno, Senin (26/08/2019). Penahanan tersangka ini dilakukan selama 20 hari ke depan.

Untuk sementara, tersangka dititipkan di lemebaga pemasyarakatan (LP) Klas I Surakarta, sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar.

Tersangka ditahan usai dilakukan pemeriksaan yang kedua kalinya di ruang Kasi Pidsus. Saat pemeriksaan, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Ari Santoso.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo yang didampingi Kasie Pidsus, penahanan dilakukan  terhadap Suparno dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa dan pungutan liar pendaftaran tanah sistematika lengkap (PTSL).

Menurut Kajari, penahanan terhadap tersangka ini dilakukan berdasarkan alasan subyektif jika tersangka akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan untuk kali kedua selesai, dengan pertimbangan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Kajari, Senin (26/08/2019).

Dijelaskan Kajari, total kerugian negara sebesar Rp 1,1miliar lebih, dengan perincian, PTSL kerugian mencapai Rp 623 juta, sedangkan untuk kerugian negara dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 389 juta.

“Modus yang dilakukan tersangka, dengan menggunakan cara dengan tidak melaksanakan kegiatan yang dananya sudah dicairkan, juga ada yang merupakan kegiatan fiktif dan juga diduga ada yang dimark up. Temasuk dana aspirasi dari anggota DPRD Karanaganyar. Dari hasil klarifikasi yang kita lakukan, membenarkan jika  para anggota DPRD  tersebut memberikan dana bantu. Namun tenyata, tidak dilakukan sepenuhnya oleh tersangka,” jelas Kajari.

Sementara itu, tersangka, melalui kuasa hukumnya, Ari Santoso menyesalkan langkah penyidik yang langsung melakukan penahanan tehadap kliennya tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum, menyesalkan langkah penyidik yang langsung menahan tersangka dengan alasan subjektif. Atas penahanan ini, nanti akan kita ajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Sebelumnya,  Suparno yang merupakan kepala desa Girimulyo, dilaporkan warganya terkait dugaan penyelwengan dana desa dan dugaan pungutan liar PTSL.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya  Suparno ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Karanganyar. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com