JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tinggal Sepekan, Nasib Pelantikan DPRD Sragen Periode 2019-2024 Masih Tanda Tanya. KPU Sebut 2 Kemungkinan! 

Minarso. Foto/Wardoyo
   
Minarso. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Masa kerja 45 anggota DPRD Sragen periode 2014-2019 tinggal hitungan hari. Namun kabar penetapan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 belum juga pasti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen pun kini harus berpacu dengan waktu terkait penetapan anggota DPRD baru yang diagendakan bakal digelar oleh Sekretariat DPRD pada 12 Agustus mendatang.

Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan memang belum ada kepastian soal pelantikan DPRD periode 2019-2024. Pihaknya masih menunggu keputusan sidang gugatan perselisihan sengketa hasil Pemilu (PHPU) yang masih digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini ketua dan divisi hukum akan ke Jakarta untuk mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi. Diharapkan secepatnya kita mendapatkan kepastian, agar pleno penetapan anggota DPRD baru bisa segera digelar,” paparnya, Senin (5/8/2019).

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Minarso menjelaskan, sidang penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi akan berlangsung 6 hingga 9 Agustus mendatang.

KPU Sragen sendiri masih menunggu hasil gugatan Caleg DPRD Provinsi dapil 6 dari Partai Demokrat, Tety Indarti.

“Kalau diperlukan, begitu sidang MK selesai tanggal 9 Agustus, malamnya langsung kita gelar pleno penetapan,” tegas Minarso.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemkab Sragen, untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk mempercepat proses administrasi.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Harapan kita bisa selesai tepat waktu, sehingga tanggal 12 Agustus kita sudah punya wakil rakyat yang baru,” kata Minarso.

Namun jika tidak, kemungkinan kedua pelantikan bisa saja dilakukan setelah tanggal 12 Agustus. Berdasarkan pasal 155 ayat 1 Undang-Undang 23 tahun 2014 serta Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD baru berakhir saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah janji.

“Jadi dengan payung hukum tersebut, pelaksanaan sumpah janji anggota dewan baru bisa dilaksanakan setelah 12 Agustus,” terangnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com