JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tragis, Gadis 15 Tahun Diperkosa 4 Pemuda Secara Bergantian. Diancam Akan Dibunuh, Tiga Pelaku Akhirnya Dibekuk 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BREBES,JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang gadis berusis 15 tahun jadi korban perkosaan sadis oleh 4 pria. Korban digilir oleh pelaku secara bergantian.

Namun polisi akhirnya berhasil menangkap 3 dari 4 pelaku. Gadis malang itu diketahui berinisial SAM.

Ketiga pelaku yang dibekuk adalah Karjono (21) dan dua orang pelaku yang masih dibawa umur dengan inisial MAF dan AF.

Para pelaku tersebut, diamankan Polisi tidak lama setelah melakukan perbuatanya tersebut yang dilakukan di area persawahan masuk desa Banjaratma Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, pada Sabtu malam (24/8/2019).

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryamicho dihadapan para awak media, Rabu (28/8/2019) menyampaikan bahwa dalam melakukan aksinya para pelaku terlebih membekap korban dan memegangi tangan, kaki korban dan mengancam korban akan dibunuh selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

“Tiga dari empat pelaku sudah kami amankan dan satu pelaku lainya masih buron,” jelas Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Ditambahkan Tri Agung Suryamicho, kejadian tersebut berawal ketika korban pada Sabtu malam dijemput para tersangka untuk diajak ke pasar malam. Namun ditengah perjalanan dilokasi kejadian, para tersangka yang sudah terbawa nafsu secara bergiliran memperkosa korban.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Dalam aksinya, para pelaku juga mengamcam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Namun korban menceritakan peristiwa tersebut sehingga para pelaku langsung kami amankan,” lanjutnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian tersebut.

“Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. JSnews

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com