Selain keadilan penyesuaian tunjangan penghasilan, PPDRI juga berharap ada kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR seperti PNS.
“Padahal Perdes itu hampir sama kinerjanya dengan PNS. Juga pakai pakaian krki seminggu sekali, ada logo Kemendagri tapi status kami tidak jelas. Kalau PNS dapat gaji 13 dan THR, kenapa perangkat desa tidak,” tandasnya.
Sementara, terkait agenda workshop, Setyo mengatakan kegiatan itu digelar untuk meningkatkan kapasitas aparat desa. Dengan lahirnya UU Desa No 6/2014 dan gelontoran dana desa yang besar, kapasitas SDM dari aparatur desa dituntut bisa semakin meningkat.
“Kami menginisiasi peningkatan kapasitas ini dengan menggandeng universitas di Solo dengan membuka kuliah untuk kelas perangkat desa. Karena nuwun sewu, saat ini jamannya IT. Laporan Siskeudes harus menguasai semua. Sebagai aparat desa harus memberi percontohan akademik meski sudah tua, semangat belajar tidak harus kendor,” tandasnya.
Agenda worskhop juga dihadiri Ketua PPDRI Pusat, Kabag Pemdes Hiladawati Aziro, Perwakilan Apdesi Sragen dan Parade Nusantara Sragen.
“Biar semua saling berkoordinasi dan bisa getok tular menyosialisasikan ke anggotanya demi peningkatan kapasitas aparat desa,” pungkasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com