JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tunjangan Perangkat Desa di Sragen Dinilai Tidak Adil, PPDRI Desak Pemkab Revisi Perda. Perdes Didorong Bisa Kuliah Lagi 

Workshop peningkatan kapasitas aparatur desa yang diprakarsai PPDRI Sragen. Foto/Wardoyo
   
Workshop peningkatan kapasitas aparatur desa yang diprakarsai PPDRI Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Sragen mendesak Pemkab untuk merevisi peraturan daerah (Perda) terutama soal besaran penghasilan bagi perangkat desa. Pasalnya Perda Perdes yang ada saat ini dinilai kurang mengakomodir asas keadilan. Desakan itu dilontarkan perangkat desa yang tergabung dalam PPDRI Kabupaten Sragen.

Ketua PPDRI Sragen, Setyo Widodo mengungkapkan usulan itu sudah disampaikan ke Kabag Pemdes saat menghadiri workshop peningkatan kapasitas aparatur desa yang diprakarsai PPDRI Sragen di Sragen, Kamis (8/8/2019).

“Kami tadi sudah titip ke Kabag Pemdes, agar Perda direvisi karena sudah tidak relevan dan tidak mengakomodir keadilan. Jadi yang mengabdi 32 tahun dengan yang baru satu tahun, tunjangan penghasilannya sama,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Baca Juga :  Momen Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Acara Bedoro Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf

Ia mencontohkan untuk jabatan Kadus atau bayan, setiap bulan tunjangannya sama yakni Rp 2,180 juta. Tunjangan itu berpedoman pada besaran UMK tanpa ada pembedaan berdasarkan masa kerja.

Menurutnya, para perangkat desa berharap ada penerapan klasifikasi tunjangan berdasarkan masa kerja.

“Saat ini yang diakomodir baru masa pensiun dari lungguh sesuai masa jabatan,” terangnya.

Selain keadilan penyesuaian tunjangan penghasilan, PPDRI juga berharap ada kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR seperti PNS.

“Padahal Perdes itu hampir sama kinerjanya dengan PNS. Juga pakai pakaian krki seminggu sekali, ada logo Kemendagri tapi status kami tidak jelas. Kalau PNS dapat gaji 13 dan THR, kenapa perangkat desa tidak,” tandasnya.

Sementara, terkait agenda workshop, Setyo mengatakan kegiatan itu digelar untuk meningkatkan kapasitas aparat desa. Dengan lahirnya UU Desa No 6/2014 dan gelontoran dana desa yang besar, kapasitas SDM dari aparatur desa dituntut bisa semakin meningkat.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

“Kami menginisiasi peningkatan kapasitas ini dengan menggandeng universitas di Solo dengan membuka kuliah untuk kelas perangkat desa. Karena nuwun sewu, saat ini jamannya IT. Laporan Siskeudes harus menguasai semua. Sebagai aparat desa harus memberi percontohan akademik meski sudah tua, semangat belajar tidak harus kendor,” tandasnya.

Agenda worskhop juga dihadiri Ketua PPDRI Pusat, Kabag Pemdes Hiladawati Aziro, Perwakilan Apdesi Sragen dan Parade Nusantara Sragen.

“Biar semua saling berkoordinasi dan bisa getok tular menyosialisasikan ke anggotanya demi peningkatan kapasitas aparat desa,” pungkasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com