JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Akademia

UMS Kembali Luluskan Dua Doktor Ilmu Hukum Sekaligus, Paramedis Perankan Dokter Jadi Sorotan

   

SUKOHARJO (JOGLOSEMARNEWS.COM )- Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan program doctor. Kali ini yang berhasil menyandang gelar doktor dari sekolah pascasarjana UMS adalah Siti Soekiswati dan Wafda Vivid Izziyana. Keduanya dinyatakan lulus dari program doktor Ilmu Hukum, Rabu (14/8/2019).

Siti Soekiswati harus menjalani ujian sidang terbuka di Ruang Seminar Pascasarjana lantai 5. Dalam sidang tersebut Siti memaparkan tentang penelitiannya dihadapan para penguji antara lain, Prof. Sofyan Anif, M.Si., Prof. Dr Bambang Sumardjoko, M.Pd, Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.H., Prof. Dr. dr. Zainal Arifin Adnan, Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H. dan sebagai Promotor adalah Prof. Dr. Absori, S.H., M.H. serta Prof. Dr. Harun, S.H., M.H. dan Prof. Dr. dr. EM Sutrisna, M.Kes sebagai Ko Promotor.

Dalam disertasi yang berjudul Perlindungan Hukum terhadap Praktik Dokteroid Paramedis Berbasis Transendental itu, Siti Soekiswati menjelaskan bahwa pentingnya perlindungan hukum terhadap praktek dokteroid paramedis. Menurutnya fakta bahwa praktek kewenangan dokter di Puskemas masih sering dilakukan oleh selain dokter melainkan paramedis yaitu bidan dan perawat. Baginya pelayanan kesehatan yang profesional adalah hak kesehatan warga negara khususnya di Indonesia. Namun kenyataannya masih banyak ditemui praktek-praktek yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dia bertindak seperti dokter tapi dia bukan dokter, ini sebenarnya sudah menyalahi undang-undang kedokteran. Seorang profesional harusnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar sumpah profesinya berdasarkan agama yang diyakininya. Saya prihatin terhadap pasien, mereka itu tidak tahu bahwa paramedis tersebut tidak boleh praktek dengan obat-obat tertentu,” kata perempuan yang juga Dosen Fisioterapi Fakultas Ilmu Kesehatan UMS ini.

Pada pesan akhir, Prof. Absori sebagai Promotor sempat menyinggung dulu saat masih membimbing sempat ragu kepada Siti dengan latar belakang kedokteran. Namun kegigihan Siti dalam mengupas permasalah tersebut, membuat Absori yakin dengan hasil penelitiannya tersebut. “Tapi saya ingat teman saya yang latar belakangnya dokter juga mengambil Doktor di bidang hukum, dan oleh promotor saya dulu dipersilahkan belajar hukum dari perspektif manapun termasuk dalam perspektif kedokteran” ujarnya.

“Ternyata dalam perkembangannya ilmu tentang medical law amat sangat dibutuhkan masyarakat. Seiring dengan semakin banyaknya masyarakat tahu tentang hak dan kewajiban tentang rumah sakit dan pasien, sehingga persoalan hukum ini harus mulai ditekuni dengan serius,” ujarnya.

Sementara itu, Wafda Vivid Izziyana tidak menjalani ujian terbuka. Wafda dinyatakan lulus tanpa melalui ujian terbuka karena memenuhi syarat manghasilkan makalah yang dimuat di jurnal Scopus. Selebrasi kelulusan dilakukan bersamaan dengan ujian terbuka Siti Soekiswati pada Rabu (14/7/2019) di Ruang Seminar Pascasarjana lantai 5.

Wafda mengambil judul penelitian yaitu “Hukum dan Pekerja Migran Indonesia : Studi Tentang Perlindungan Hukum Berbasis Toantroposentrisme”. Disertasi tersebut meneliti tentang perjanjian kerja, hubungan kerja dengan para pekerja migran, jaminan kesehatan, jaminan sosial dan pemberdayaan masyarakat migran. Kegigihan dan keuletan dalam proses disertasi membuahkan hasil yang memuaskan. Tak disangka berkat pengalamnya dalam mengikuti pelatihan jurnal skopus, Wafda bisa menghasilkan enam jurnal Scopus sekaligus.

“Saya mem-breakdown beberapa bagian dari disertasi saya untuk didaftarkan ke Jurnal Scopus, Alhamdulillah prosesnya hanya satu tahun dan sudah publish ada dua jurnal, dan masih ada empat jurnal yang masih letter of acceptance (LOA),” kata Wafda yang juga sebagai Kaprodi di Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Kemudahan dalam proses disertasi tidak lepas dari jasa pembimbing, Prof. Dr. Harun, S.H., M.H. sebagai promotor dan Prof. Dr. Absori, S.H., M.H. sebagai Ko Promotor yang menghantarkan Wafda mendapatkan IPK 3.5 lulus dengan sangat memuaskan. Harun berharap kepada Wafda yang merupakan lulusan Doktor ke-23 UMS itu untuk selalu bersyukur dan bisa mengembangkan diri dalam berkarir.

“Kita harus bersyukur kepada Allah atas apa yang telah kita jalani selama ini termasuk perjuangan menulis sebuah disertasi. Semoga bisa mengembangkan diri dan jangan terlalu lama untuk menjadi Guru Besar,” kata Harun usai menguji promovenda Siti Soekiswati sebagai lulusan Doktor ke-22 Ilmu Hukum UMS.

Sesuai SK Rektor, Sekolah Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dapat meluluskan tanpa melalui Ujian Terbuka dengan syarat menulis artikel ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus.(Triawati PP)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com