JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Zulkifli Hasan: Amandemen UUD 1945 Tak Hapus Pilpres Langsung

Zulkifli Hasan / tempo.co
   
Zulkifli Hasan / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Amandemen Undang-undang Dasar 1945 tidak akan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi.

Demikian dikatakan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan (Zulhas).

Menurut dia, amandemen terbatas itu hanya soal memberikan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Zulhas juga memastikan perubahan konstitusi tersebut juga tak akan menghapuskan pemilihan presiden secara langsung.

“Itu yang ngomong enggak ngerti pilpres langsung. Cuma satu namanya amandemen terbatas, amandemen terbatas khusus model GBHN,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

MPR merekomendasikan amandemen terbatas UUD 1945 kepada MPR periode berikutnya.

Meski sempat ada usulan mengembalikan konstitusi ke versi awal, Zulkifli mengatakan MPR satu suara ihwal perlunya haluan negara.

Kembalinya GBHN dalam UUD 1945, kata dia, diperlukan demi menyelaraskan pembangunan antara pusat dan daerah.

“Ada yang minta ganti ke UUD yang lama, ada yang minta yang sekarang sudah bagus. Ketemu ya satu, perlunya Garis-garis Besar Haluan Negara.”

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan pelaksanaan amandemen UUD 1945 tergantung MPR periode 2019-2024.

Merujuk Pasal 37 UUD 1945, perubahan konstitusi harus diusulkan oleh minimal sepertiga anggota MPR dan keputusan perubahan mesti disetujui oleh setidaknya tiga perempat anggota.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Sejumlah pakar Hukum Tata Negara kerap mempertanyakan niat MPR mengembalikan GBHN yang dinilai tak relevan dengan pilpres langsung.

Kembalinya GBHN berimplikasi pada keharusan presiden bertanggungjawab kepada MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, agenda amandemen UUD 1945  seperti upaya partai-partai mengendalikan presiden.

Caranya, presiden harus melaksanakan GBHN yang disusun oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com