JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

2 Komplotan Begal Bercelurit Ditembak di Pekalongan. Sempat Berusaha Lawan Polisi 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua pemuda kawanan begal sadis ditembak anggota Resmob Satreskrim Polres Pekalongan. Kedua tersangka yakni M Arfan (26) dan Mahes Gilang Pratama (22) keduanya dari Buaran, terpaksa ditembus timah panas lantaran melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.

Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan para korban yang telah kehilangan sepeda motor ke Polsek.

Adanya laporan tersebut anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sebelumnya telah diketahui identitasnya.

Kemudian setelah melakukan pengintain anggota mendapat titik terang akan keberadaan pelaku. Sekira pukul 02.30 WIB, anggota akhinya mendapati pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor di Kertijayaan Gang 5 Buaran.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Mengetahui hal tersebut anggota Resmob Satreskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyergapan. Saat berusaha diamankan pelaku malah melakukan perlawanan hingga terpaksa anggota melumpuhkan kedua pelaku pada kaki kiri.

Usai dilumpuhkan anggota langsung melarikan kedua pelaku ke RSI Pekajangan untuk mendapat penanganan medis. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keduanya digelandang ke Mapolres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom menegaskan bahwa anggota melakukan penangkapan kedua pelaku yang melakukan pencurian di Desa Karangdowo Kecamatam Kedungwuni. Keduanya adalah M. Arfan alias Apang asal Desa Wonoyoso dan Mahes Gilang alamat Desa Simbang Wetan, Kecamatan Buaran.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa Satu unit sepeda motor honda vario plat nomor terpasang G 3174 RT, HP xiaomi redmi 5A beserta dosbook. Senjata Clurit dan juga sepeda motor. Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dan Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke unit Reskrim guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dari hasil pemeriksaan ternyata keduanya melakukan tindak kriminal di Karangdadap dan juga pelaku penganiayaan pembacokan di Wonopringgo.

“Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” imbuhnya. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com