JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Akhir Tragis Kades Girimulyo Tersangka Korupsi Prona dan Dana Desa Rp 1,1 M. Saksi Meringankan Batal Datang, Kuasa Hukum Juga Angkat Tangan

borgol
ilustrasi/tribunnews
   
borgol
ilustrasi/tribunnews

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Tersangka kasus dugaan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap (PTSL) dan penyalahgunaan dana desa yang juga kepala desa Girimulyo non aktif, Suparno, kembali menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan kali ini, tersangka mengajukan saksi meringankan. Namun saksi yang diajukan oleh tersangka tersebut tidak hadir saat akan memberikan keterangan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, melalui kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus), Bagus Kurnianto, melalui telepon selularnya, Jumat (13/09/2019).

Menurut Bagus, tersangka kembali menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu. Siapa saja saksi meringankan yang diajukan tersangka, Bagus tidak mengetahui. Pasalnya, saksi yang akan memberikan keterangan untuk meringankan tersangka tersebut, tidak hadir.

“Tersangka kembali menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka juga mengajukan saksi yang meringankan. Namun saat kita berikan kesempatan,saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka tersebut, tidak hadir,” kata Kasi Pidsus, Jumat (13/09/2019).

Ketika disinggung mengenai permohonan penangguhan penahanan, Kasi Pidsus mengungkapkan, jika tersangka belum mengajukan permohonan penangguhan.

“Sampai sekarang belum mengajukan permohonanan penangguhan penahanan,” ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Ari Santoso, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, mengaku tidak lagi mendampingi kliennya tersebut.

“Secara lisan, telah mencabut surat kuasa sebagai penasehat hukum, Namun belum ada pencabutan surat kuasa secara tertulis dari tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya, setelah melakukan serangkaian pemerikasaan im penyidik Kejaksaan Negeri( Kejari) Karanganyar, akhirnya menahan Kepala Desa Girimulyo Suparno.

Penahanan dilakukan terhadap Suparno dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa dan pungutan liar PTSL, dengan total kerugian negara mencaai Rp 1,1 miliar.

Tersangka  dijerat dengan pasal  Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com