Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Akomodir SIM Untuk Penyandang Difabel, Kapolres Jepara Dapat Apresiasi Dari Kalangan Disabilitas

Foto/Humas Polda

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Jepara mendapat apresiasi tinggi dari kalangan penyandang difabel di wilayah setempat. Pasalnya di tangan Kapolres AKBP Arif Budiman, para penyandang difabel diberikan kebijakan bisa memiliki SIM layaknya pengendara kendaraan lainnya.

Para penyandang difabel itu mendapat pelayanan pembuatan SIM D di Satlantas Polres Jepara, Kamis (12/9/2019).

Sedikitnya 20 penyandang difabel hari ini yang mendapatkan pelayanan pembuatan SIM. Namun, untuk penyandang difabel tuli tidak bisa mendapatkan SIM D karena terbentur aturan yang ada.

Hal itu digelar dalam rangka HUT Polantas ke 64 tahun 2019 di Polres Jepara Polda Jateng. Saat ditemui salah satu peyandang difabel mengaku gembira dan lega terkait pelayanan pembuatan SIM D untuknya dan rekan-rekannya.

Masing-masing difabel dilayani Petugas dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menjelaskan bahwa Pelayanan SIM D untuk difabel sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 80. Aturan tersebut menjelaskan tentang kendaraan khusus modifikasi bagi difabel.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Jepara, AKP Panji Gedhe Prabawa mengatakan, pelayanan pembuatan SIM tetap dilayani terhadap difabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, bagi difabel yang lolos maka berhak mendapatkan SIM D.

“Kami sudah lama memberikan pelayanan SIM D untuk difabel dimana prosesnya melibatkan Paguyuban Difabel di Jepara. Perlakuannya sama dengan masyarakat umum, tapi khusus difabel dilakukan secara kolektif atau bersama-sama,” paparnya.

Dia juga mengatakan, pelayanan pembuatan SIM D tidak hanya melihat dari sisi pemohonnya saja, tapi juga sarana kendaraan bermotor yang digunakan harus sesuai standar. JSnews

 

Exit mobile version