JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Alat Kelengkapan DPRD Karanganyar Dibentuk. PDIP dan Golkar Berbagi 2 Kursi Ketua Komisi, Komposisi Dirombak Total 

Foto/Wardoyo
   
Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, secara resmi menetapkan alat kelengkapan dewan. Di jajaran komisi, semua pimpinan berubah total.

Penetapan alat kelengkapan dewan tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna yang di gelar, Kamis (26/09/2019). Alat kelengakapan dewan yang ditetapkan tersebut, masing-masing, badan musyawarah, badan anggaran, komisi, dewan kehormatan dan Bapemperda.

Dalam rapat tersebut, juga diumumkan perubahan susunan pengurus fraksi gabungan PAN-Demokrat, khususnya di jajaran wakil ketua fraksi.

Sebelumnya, wakil ketua Fraksi PAN-Demokrat dijabat oleh Sadiyo. Dalam perubahan ini, posisi Sadiyo digantikan oleh Supriyanto.

Penetapan alat kelengkapan dewan periode 2019-2024 ini, mengalami perubahan total jika dibandngkan dengan periode sebelumnya.

Terutama di bagian komisi, yang seluruhnya diisi wajah baru.

Diantaranya, Untuk ketua komisi A, Sri Harjono, dari Fraksi PDIP,  ketua komisi B, AW Mulyadi dari Fraksi Golkar, Ketua Komisi C, Hanung Turwaji, dari Fraksi PDIP serta Ketua Komisi D, Sari Widodo, yang berasal  dari Fraksi Partai Golkar.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, usai rapat paripurna mengatakan, dengan terbentuknya alat kelengkapan dewan ini, para anggota DPRD bisa langsung bekerja.

Pasalnya, menurut Bagus Selo, banyak agenda yang harus diselesaikan.

“ Alat kelengakapan ini sangat kita butuhkan. Jika alat kelengakapan ini tidak segera terbentuk dan diparipurnakan, maka berbagai kegiatan akan tertunda. Setelah ditetapkannya alat-alat kelengkapan DPRD, maka seluruh anggota DPRD dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai bidang yang telah ditetapkan,” ujar Bagus Selo, Kamis (26/09/2019).

Ditambahkannya,  agenda yang paling mendesak untuk diselesaikan adalah, Perda insiatif yang telah mendapat revisi dari gubernur dan harus disahkan, serta pembahasan tata tertib dan kode etik anggota dewan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com