JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Asisten Pribadi Menpora Resmi Ditahan KPK

   

Menpora Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/9/2019) malam.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ulum ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan K4. Namun dia belum mau bicara banyak soal kasus yang menjerat Ulum.

“Tentu sudah penyidikan, detail perkara lebih lanjut akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi, masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan,” kata dia.

Penahanan terhadap Ulum ini terbilang mendadak. Biasanya KPK mengumumkan penetapan tersangka terlebih dahulu sebelum menahan seseorang.

Ulum keluar dari Gedung KPK, pada pukul 20.30 menggunakan rompi tahanan. “Saya ini penanganannya sudah ke penyidikan,” kata dia sesaat setelah keluar dari Gedung KPK, malam ini.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Nama Aspri Menpora itu sempat disebut dalam kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI. Pada 25 April lalu, Kepala Bagian Keuangan KONI Eni Purnawati menyebut Ulum, pernah menerima uang Rp 3 miliar.

Eni mengatakan penyerahan uang tersebut atas perintah Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy. Eni bersaksi untuk dua orang terdakwa, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Johny.

Dalam perkara itu, KPK menjerat 2 pejabat KONI dan 3 pejabat Kemenpora. Lima orang itu adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy.

Dari pihak Kemenpora, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, dan dua pejabat pembuat komitmen Eko Purnomo dan Adi Triyanto juga dijadikan terdakwa.

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ending 2 tahun 8 bulan penjara dan Johny 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Hakim menyatakan keduanya terbukti menyuap Mulyana dengan 1 unit Toyota Fortuner dan uang Rp 300 juta. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Dalam putusannya, hakim juga meyakini Ending telah memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada pihak Kemenpora melalui, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Ulum disebut sebagai pihak yang mengatur persenan potongan dana hibah yang diberikan kepada KONI. Dalam beberapa kesempatan, Imam dan Ulum membantah telah menerima uang itu.

Sebelumnya, Ulum membantah terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah ke KONI. Ia juga membantah keterlibatan Menpora Imam Nahrawi.

“Saya bantah, saya akan jawab nanti, yang jelas tidak ada peran saya,” kata Miftahul saat dihubungi, Kamis (20/12/ 2018).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com