JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Belum Ditandatangani Jokowi, UU KPK yang Baru Digugat di MK

   
Ratusan mahasiswa melakukan aksi solidaritas selamatkan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (12/9/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perlawanan terhadap upaya revisi UU KPK ternyata tidak hanya dilakukan melalui aksi unjuk rasa, namun juga melalui jalur regulasi.

Sejumlah mahasiswa menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu dilayangkan ke MK, Rabu (18/9/2019), sebelum aturan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Kami melihat ada masalah dalam pembentukan UU KPK yang baru,” kata kuasa pemohon, Zico Leonard saat dihubungi, Jumat (20/9/ 2019).

Zico mengatakan pihaknya mengajukan gugatan secara formil maupun materil. Dalam gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU yang cacat prosedur karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Para penggugat juga mempermasalahkan rapat paripurna pengesahan UU KPK, pada 17 September 2019. Rapat itu hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR, namun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan ada 289 anggota dewan yang hadir.

Zico menerangkan pihaknya juga mempersoalkan proses pembentukan UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. KPK sendiri, kata dia, juga tidak dilibatkan dalam pembahasan UU tersebut.

“Dalam pembentukan UU, lembaga terkait seharusnya diikutsertakan.”

Adapun dalam gugatan materil, para penggugat mempermasalahkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK Pasal 29.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK harus memenuhi syarat yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK.

Menurut Zico, pasal itu tidak mengatur mekanisme sanksi apabila aturan ini dilanggar.

Menurut dia, DPR juga mengabaikan aturan ini ketika memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.

“Sayangnya di UU tidak ada ketentuan sanksi apabila aturan ini dilanggar,” kata dia.

Adapun para penggugat berjumlah 18 mahasiswa yang berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Kristen Jakarta, Universitas Padjajaran, dan Atma Jaya. Zico mengatakan jumlah penggugat bakal bertambah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com