Dijelaskan bupati, para pengguna layanan, harus mengisi saldo Si Banter melalui rekening Bank Jateng maupun bank mitra pemerintah lainnya. Admin program akan mengirim notifikasi setelah pengguna layanan mengisi formulir permohonan uji dan mengirimnya secara online.
Sementara itu, Kepala Dishub PKP Kararanganyar, Sundoro mengatakan, pada masa transisi ini, pemohon KIR bersistem konvensional masih tetap bisa dilayani.
Menurut Sundoro, Dishub PKP menarget penerapan sistem e-money dan Si Banter secara menyeluruh pada 2020. Saat ini, tengah dipersiapkan pengadaan printer smart card.
“Pada masa transisi ini, pemohon pengujian kendaraan secara konvensional masih tetap kita layani sampai penerapan sistem online ini secera menyeluruh tahun 2020 mendatang,” ujar Sundoro.
Ditambahkan Sundoro, dalam satu hari, Dishub PKP, melayani uji kendaraan sebanyak 50 unit, yang meliputi mobil, bus dan truk dengan klasifikasi kecil, sedang dan besar. Retribusi paling mahal Rp80.000-Rp90.000. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com