JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Berangus Calo dan Pungli KIR, Pengujian Kendaraan di Dishub Karanganyar Kini Pakai Aplikasi Online. Begini Caranya! 

Petugas penguji saat memeriksa rem dan ban armada di hanggar uji KIR UPTD PKB Sragen. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi Petugas penguji saat memeriksa rem dan ban armada di hanggar uji KIR UPTD PKB Sragen. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Langkah maju dilakukan Dishub Karanganyar dengan merintis pengujinan kendaraan bermotor melalui aplikasi sistem pembayaran melalui online.

Sistem pembayaran non tunai yang diberi nama Si Banter atau Sistem Bantuan Non Tunai Kendaraan Bermotor ini, diresmikan bupati Karanganyar, selasa (17/09/2019) di halaman kantor Bidang Perhubungan Dishub  Karanganyar, Selasa (17/9/2019). Sistem ini bekerjasama dengan Bank Jateng dalam transaksi online  pembayaran retribusi.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, usai meresmikan penggunaan sistem pembayaran online itu mengatakan penggunaan sistem ini, untuk mempermudah layanan, lebih efektif dan mengeliminir para calo.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Ini juga mengantisipasi terjadinya pungutan liar saat melakukan pengujian kendaraan. Sistem ini juga lebih efektif,” kata buati.

Dijelaskan bupati,  para pengguna layanan, harus mengisi saldo Si Banter melalui rekening Bank Jateng maupun bank mitra pemerintah lainnya. Admin program akan mengirim notifikasi setelah pengguna layanan mengisi formulir permohonan uji dan mengirimnya secara online.

Sementara itu, Kepala Dishub PKP Kararanganyar, Sundoro mengatakan, pada masa transisi ini,  pemohon KIR bersistem konvensional masih tetap bisa  dilayani.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurut Sundoro, Dishub PKP menarget penerapan sistem e-money dan Si Banter secara menyeluruh pada 2020. Saat ini, tengah dipersiapkan pengadaan printer smart card.

“Pada masa transisi ini, pemohon pengujian kendaraan secara konvensional masih tetap kita layani sampai penerapan sistem online ini secera menyeluruh tahun 2020 mendatang,” ujar Sundoro.

Ditambahkan Sundoro, dalam satu hari, Dishub PKP, melayani uji kendaraan sebanyak 50 unit, yang meliputi mobil, bus dan truk dengan klasifikasi kecil, sedang dan besar. Retribusi paling mahal Rp80.000-Rp90.000. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com