JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berawal Pinjam Motor, Pria Ini Lalu Dengan Mudah Gasak Motor Yang Dipinjamkan Tanpa Ketahuan 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan menangkap seorang pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.

“Pelaku MS alias galih (29) warga Dusun Mentasari Desa Mentasari Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar Senin (9/9/2019).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Ajan warga Desa Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap yang kehilangan sepeda di depan rumah kosnya jalan Duren, Kelurahan Tegalreja  Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap pada hari Jumat (30/8/2019) lalu.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mudah karena sebelumnya pelaku meminjam sepeda motor korban dan menduplikatkan kunci kontaknya,” ungkap Kasat Reskrim.

Kapolsek Cilacap Selatan AKP Bambang Ismanto menambahkan mendasari laporan dari masyarakat tersebut kemudian Anggota reskrim Polsek Cilacap selatan melakukan olah tkp dan memeriksa saksi-saksi.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Binangun saat akan menjual sepeda motor hasil kejahatan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor honda vario 110 warna abu abu tahun 2017, nomor R 4950 MN serta Satu buah kunci kontak sepeda motor duplikat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com