JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Berikut Isi 5 Poin Kesepakatan Dua Kubu PSHT di Mapolda Jawa Tengah. Salah Satunya Soal Hak Paten, Yang Rusuh Ditangani Aparat! 

Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat memberikan pengarahan di hadapan ribuan massa PSHT dan pagar betis kepolisian yang bersiaga di Beloran, Sragen, Jumat (13/9/2019) malam. Foto/Wardoyo
   
Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat memberikan pengarahan di hadapan ribuan massa PSHT dan pagar betis kepolisian yang bersiaga di Beloran, Sragen, Jumat (13/9/2019) malam. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Konflik antara dua kubu Persaudaraan Setia Hati (PSHT) di Sragen membuat jajaran Polda Jateng turun tangan. Tak ingin berkepanjangan, Kapolda Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel langsung bergerak dengan mengundang perwakilan kedua belah pihak untuk duduk bersama membahas persoalan yang terjadi.

Pertemuan perwakilan PSHT Parluh 17 atau P-17 dan PSHT Parluh 16 atau P-16 digelar di Mapolda Jateng, Rabu (18/9/2019). Pertemuan kedua kubu itu difasilitasi langsung oleh Kapolda bersama Dir Intelkam Polda Jateng, AKBP Yudha Gustawan.

Setelah duduk bersama, akhirnya pertemuan tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan yang berintikan kedua belah pihak sepakat menjaga kondisivitas, tidak saling ganggu dan mengerahkan massa serta menyerahkan persoalan hak paten dan merek kepada proses peradilan.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi membenarkan adanya pertemuan kedua kubu PSHT di Polda Jateng tersebut. Menurutnya pertemuan dipimpin langsung oleh Kapolda, Dir Intelkam serta pucuk pimpinan kedua kubu maupun beberapa perwakilan.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Dari kubu PSHT P-16 diwakili Ketua Korwil Jateng Dr Kun Sriwibowo dan Sag Humas Korwil Jateng Agus Susilo serta Danar Sutopo.

Sementara dari pihak PSHT P-17  dihadiri AKBP Sapto selaku Korwil Jateng PSHT 17 dan  Ujang Tono selaku kuasa hukum.

“Hasilnya ada lima poin kesepakatan,” papar AKP Agus kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (19/9/2019).

Atas poin kesepakatan itu, AKP Agus mengatakan Polres Sragen sangat berharap kedua belah pihak bisa menghormati dan melaksanakan poin kesepakatan yang sudah dibuat. Selain itu, kedua kubu juga diharapkan bisa menjaga kondusivitas di wilayah Sragen sehingga insiden dan pengerahan massa tidak terulang kembali.

“Karena sudah ada kesepakatan yang difasilitasi Bapak Kapolda, besar harapan kami semua bisa menghormati. Yang terpenting khususnya di wilayah Sragen, agar semua bisa menjaga kondusivitas wilayah dan tidak melakukan kegiatan pengerahan massa yang berpotensi mengganggu. Karena pada hakekatnya semua adalah saudara,” tandas AKP Agus. Wardoyo

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

 

HASIL KESEPAKATAN PERTEMUAN PSHT P-16 DAN PSHT P-17 di Mapolda Jateng:

1. Mas Taufik dan Mas Murjoko sama-sama cinta PSHT.

2. Perihal perbedaan tengang hak merk, hak paten dan lain-lain biar berproses di peradilan.

3. Masing-masing pihak P-16 dan P-17 melaksanakan giatnya dengan aman tertib dan tidak saling mengganggu.

4. Masing-masing pihak P-16 dan P-17 wajib menyelamatkan umat PSHT dengan tidak mengerahkan untuk mengganggu.

5. Aparat keamanan menjamin keamanan para pihak. Yang rusuh ditangani aparat keamanan.

Sumber: Polda Jateng dan Polres Sragen 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com