JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami pelemahan daei dua arah sekaligus, baik oleh DPR maupun pemerintah secara sistematis.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Menurut dia, upaya sistematis tersebut bisa dilihat dari empat pola.
Pertama, Rasamala menuturkan, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga kini belum terungkap.
“Tidak ada itikad serius untuk mengungkap siapa pelaku peristiwa itu,” ucap Rasamala di Jakarta hari ini, Minggu (8/9/ 2019).
Kedua, Calon Pimpinan KPK yang mendapat kritik rekam jejaknya telah diserahkan kepada Panitia Seleksi.
Ketiga, Rasamala melanjutkan, penyelesaian Rancangan Undang-Undang KUHP oleh DPR dilakukan secara terburu-buru. Jika delik korupsi dimasukkan ke dalam KUHP maka tidak memberikan insentif terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Adapun upaya sistematis lannya adalah revisi UU KPK yang muncul secara tiba-tiba. Jika UU KPK direvisi sesuai dengan kemauan DPR, KPK tidak akan berkiprah seperti hari ini.
“Tidak ada kewenangan dan penegakan hukum korupsi seprogresif hari ini,” ujarnya.