JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Deklarasi 1.100 Satgas Anti Money Politic, Bupati Sragen Ungkap Malah Disambati Calon Kades Yang Mau Utang Untuk Tembakan

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama Forkompida saat mengukuhkan Satgas Anti Money Politic Pilkades semua desa se-Eks Kawedanan Gemolong di Gedung IPHI Gemolong, Senin (9/9/2019). Foto/Wardoyo
   
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama Forkompida saat mengukuhkan Satgas Anti Money Politic Pilkades semua desa se-Eks Kawedanan Gemolong di Gedung IPHI Gemolong, Senin (9/9/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 1.100 Satgas anti money politic untuk Pilkades serentak di eks kawedanan Gemolong, dikukuhkan oleh Bupati Sragen, Senin (9/9/2019). Namun ada hal menarik ketika bupati mengungkap justru dia dimintai doa dan uang untuk tembakan oleh calon Kades.

Hal itu disampaikan Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat melantik dan mengukuhkan Satgas Anti Money Politic di semua desa di enam kecamatan eks Kawedanan Gemolong pagi tadi.

Bupati dibuat geram oleh calon Kades yang masih saja nekat mau meminjam uang untuk serangan fajar atau tembakan money politic di Pilkades 26 September mendatang.

“Sudah berkali-kali saya lakukan sosialisasi larangan itu (politik uang). Segala lini saya gunakan, baik sosial media, radio maupun koran. Kok masih ada saja oknum calon kepala desa yang datang minta pangestu ke bupati. Bahkan ada yang terang-terangan pinjam uang untuk tembakan beli suara. Jadi selama ini saya gembar-gembor nggak ada yang dengerin?” ujar Bupati di tengah sambutannya saat melantik Satgas Anti Money Politic se-Kawedanan Gemolong, di Gedung IPHI Gemolong, Senin (9/9/2019).

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Bupati mengungkapkan, sejak sistem pemilu diubah menjadi pilihan langsung, sedikit demi sedikit segala sesuatunya berubah menjadi transaksional. Pasalnya pengalaman beberapa kali gelaran pemilihan langsung baik Pilpres, Pileg maupun Pilgub, tidak bisa lepas dari praktik jual beli suara.

Pembentukan Satgas Anti Money Politic itu merupakan salah satu komitmen dan upaya Pemkab untuk mengikis praktik politik transaksional.

Menurut Yuni, total ada sekitar 1.100 Satgas dari semua desa penyelenggara Pilkades di enam kecamatan Eks Kawedanan Gemolong. Masing-masing kecamatan Gemolong, Sumberlawang, Miri, Tanon, Plupuh dan Kalijambe.

“Kita semua berharap kepala desa terpilih adalah seorang pemimpin yang mengedepankan kejujuran. Sehingga akan melayani masyarakat dengan sepenuh hati tanpa perlu berfikir untuk mengembalikan utang,” tuturnya.

Para Satgas Anti Money Politic dari semua desa se-Eks Kawedanan Gemolong. Foto/Wardoyo

Menurut Yuni, banyak calon kepala desa yang masih belum bisa membedakan politik uang dengan janji politik. Agar warga memilihnya, seorang calon kepala desa boleh saja menjanjikan pembangunan jalan, ataupun perbaikan infrastruktur.

“Itu namanya janji politik. Sah saja. Tapi kalau memberi sejumlah uang kepada warga di RT tertentu, kemudian kalau suaranya sedikit uangnya diminta lagi, itu money politik. Ini yang akan kita berantas,” tegasnya.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Pelantikan Satgas Anti Money Politic ini sendiri adalah kelanjutan dari deklarasi anti politik uang yang sudah digelar Juli lalu. Pelantikan satgas di tingkat kawedanan ini nantinya akan dilanjutkan ke tingkat desa.

Satgas tingkat desa sendiri beranggotakan perwakilan desa, serta perwakilan masing-masing calon kepala desa.

“Penekanannya adalah komitmen calon (kades) dan juga tim sukses, untuk bersama-sama menjaga supaya tidak ada praktik jual beli suara, serta menjamin kelangsungan pilkades yang aman dan kondusif,” terang Yuni.

Politik uang yang dimaksud, adalah pemberian berwujud uang maupun barang untuk mempengaruhi pilihan warga. Jika nantinya ada temuan politik uang, sudah ada tahapan berjenjang dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten, untuk memproses aduan serta memberikan sanksi yang sesuai jika memang terbukti ada pelanggaran.

“Semua aduan harus kita proses. Jika memenuhi unsur pidana akan diproses oleh aparat penegak hukum. Jika memang pelanggarannya berat, tidak menutup kemungkinan setelah dilantik kemudian mandeg karena harus menjalani proses hukum,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com