Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dianggap Cacat dan Akan Rugikan Masyarakat, 24 Tokoh Nasional Tandatangani Petisi Tolak Pengesahan RKUHP

Pimpinan DPR dan anggota fraksi menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk bahas RKUHP.  Foto: Republika/Sapto Andika Candra

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak 24 tokoh nasional Mendesak DPR(Dewan Perwakilan Rakyat) agar membatalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Tokoh-tokoh nasional tersebut menganggap RKUHP banyak memiliki cacat dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Salah satu perwakilan tokoh, Goenawan Mohammad, mengatakan sebaiknya RKUHP tidak dibahas lagi. “RKUHP ini kami minta tidak usah dibahas lagi. Kalau bisa diganti (Rancangan) yang baru,” ujar Goenawan dalam keterangan pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019) malam.

Menurut Goenawan, 24 tokoh termasuk dirinya sudah menandatangani petisi penolakan pengesahan RKUHP ini hingga Senin malam. Ke-24 tokoh ini yakni KH Mustofa Bisri, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Franz Magnis Suseno, dan Emil Salim.

Lalu Goenawan Mohammad, Nono Anwar Makarim, Azyurmadi Azra, Saparinah Sadli, Toeti Heraty, Kuntoro Mangkusubroto, Abdillah Toha, Henny Supolo, Zummarotin KS, Mochtar Pabotinggi,Ismid Hadad, dan Albert Hasibuan. Ada pula Teddy Rachmat, Arifin Panigoro, Sudhamek, Erry Ryana Hardjapamekas, Slamet Rahardjo, Butet Kertaradjasa, Christine Hakim, Harry Tjan Silalahi dan Marsilam Simanjuntak.

Goenawan menegaskan petisi yang mereka tandatangani ditujukan kepada DPR dan masyarakat Indonesia. “Petisi ini kami tujukan kepada DPR dan masyarakat Indonesia. Kami juga berharap semoga Presiden tetap bertahan dengan pendiriannya terkait penundaan pengesahan RKUHP ini. Kami harapkan tidak ada transaksi politik setelah ini, ” tegas Goenawan.

Dia melanjutkan, dalam petisi 24 tokoh mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi yang telah memutuskan untuk meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. “Kami menganggap bahwa RKUHP itu banyak cacatnya, belum disosialisasikan, dan dampaknya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat banyak. Karena itu, kami mendesak DPR melakukan peninjauan kembali terhadap isi dari pasal-pasal RKUHP tersebut sesuai dengan kehendak Presiden Jokowi yang mencerminkan sikap masyarakat,” tuturnya.

Kemudian, sejalan dengan pembelaan terhadap hak-hak asasi manusia, para tokoh juga mendesak DPR agar pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dilakukan secepatnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan pihaknya masih optimistis RUU KUHP bisa disahkan paad sisa akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019. Ia menuturkan DPR sedang berupaya melakukan sosialisasi terhadap pasal-pasal yang dianggap masih menimbulkan perdebatan di tengah publik.

“Saya tetap dalam posisi yang optimis bahwa ini bisa tuntas. Tapi kan sangat bergantung pada dinamika di lapangan,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Exit mobile version