SAMARINDA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski sudah menyelesaikan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, namun dua orang mahasiswa Universitas Mulawarman ini belum mendapatkan nilai dari Kepala Desa setempat.
Pasalnya, dua mahasiswa tersebut ditengarai bertindak asusila yang mencemarkan nama baik desa. Dua mahasiswa tersebut merupakan kelompok KKN Angkatan 45 Unmul.
Kabar tersebut mencuat setelah foto lembar penilaian mahasiswa KKN di salah satu desa di Kalimantan Timur itu tidak keluar. Amplop itu berisi lembar penilaian yang seharusnya diisi oleh kepala desa.
Namun yang terjadi, di pojok kanan bawah lembar penilaian itu terdapat catatan dari kepala desa dengan tulisan tangan. Isinya seperti ini:
“Mohon maaf, Pak Dosen. Saya tidak dapat memberikan nilai kepada kedua mahasiswa Bapak di atas. Karena mereka berdua sudah mencemari kampung kami dengan perbuatan asusila” tulisanya.
Kata-kata asusila yang diduga dilakukan dua mahasiswa itulah yang membuat publik gempar apalagi ditambah kata-kata adanya bukti. Foto surat penilaian itu pun tersebar, yang membuat LP2M Universitas Mulawarman mendalami kasus tersebut.
Surat itu sebenarnya dalam amplop tersegel tapi dibuka rekan mahasiswa sesama KKN hingga tersebar luas di lingkungan Kampus Unmul.
Esti Handayani, Koordinat Pelaksanaan KKN Unmul Angkatan 45 Tahun 2019 saat dikonfirmasi mengatakan, niatan kepala desa bersurat ke LPPM agar dikonfirmasi balik oleh Unmul untuk mengklirkan masalah ini.
Pihaknya telah memanggil kedua mahasiswa yang diduga berbuat asusila dan meminta keterangan namun dibantah.
“Kami sudah minta klarifikasi ternyata tidak benar karena tak ada bukti,” kata Esti, di Samarinda, Selasa (3/9/2019).
Esti mengatakan telah mengonfirmasi kepada kepala desa. Maksud surat tersebut meminta Unmul mengkonfirmasi balik duduk masalah.
“Kedua mahasiswa ini sebelumnya sudah dihubungi kepala desa untuk menasihati sebelum kembali ke Samarinda, tapi kedua mahasiswa tak merespons,” ujar Esti.
Karena itu, kepala desa tidak memberi nilai dan memilih menyampaikan ke Unmul agar ditindaklanjuti. Esti menuturkan, informasi adanya dugaan perbuatan asusila atas laporan masyarakat setelah KKN berakhir. Masyarakat mengaku, punya bukti perbuatan asusila tersebut.
“Jadi, salah paham saja. Mungkin dua mahasiswa ini di kampung jalan berdua atau bagaimana tapi disebut berbuat asusila,” ujar dia.
Dua mahasiswa diminta ketemu kepala desa Kedua mahasiswa ini diminta kembali ke desa tersebut menemui kepala desa dan masyarakat.
Bantahan Kepala LPPM Unmul
Sementara itu Kepala LPPM Unmul, Prof Susilo mengatakan, dari keterangan dua mahasiswa yang diduga berbuat asusila tidak ditemukan bukti.
Sehingga, perlu didudukkan bersama antara semua pihak yaitu mahasiswa KKN, kepala desa hingga warga.
“Mereka (mahasiswa) kembali ke Berau ketemu kepala desa dan warga didampingi dosen. Biar mengklirkan masalah ini,” ungkap Susilo.
Hingga kini, kata Susilo, pihaknya belum bisa menyimpulkan kejadian tersebut karena tidak didukung bukti kuat.
Sebagaimana diketahui, jumlah mahasiswa KKN di desa tersebut ada lima orang. Sedangkan total mahasiswa KKN Unmul angkatan 45 tahun 2019 sebanyak 2.512 orang, yang tersebar di 365 desa di Kaltim.