Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Digugurkan di Tengah Jalan, Calon Kades Desa Toyogo Sragen Gugat LPPM UMS dan Panitia Rp 1 Miliar

Irianto (kiri) bersama putranya, Agus Susilo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM   Calon Kades asal Dukuh Karangasem, RT 3/1, Toyogo, Sambungmacan, Irianto (56) menyatakan tetap menolak pembatalan dirinya sebagai Calon Kades Toyogo. Sebaliknya, pria paruh baya yang dianulir karena jumlah nilainya dianggap salah itu akan menggugat panitia Pilkades dan LPPM UMS Solo selaku penyelenggara ujian tertulis yang menerbitkan nilai.

Tak tanggung-tanggung, Irianto mengaku sudah menggandeng penasehat hukum untuk menggugat dua pihak itu.

Bahkan, jika keputusan pembatalan tetap dijalankan, pihaknya sudah siap menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atas pembatalannya yang dianggap sudah meruntuhkan martabatnya di mata masyarakat.

“Kami sudah menggandeng penasehat hukum. Kami akan menempuh jalur hukum. Hari ini tadi, surat penolakan dan  pemberitahuan langkah hukum sudah kami sampaikan ke panitia Pilkades, tim desk kecamatan, bupati, tim kabupaten, Polsek dan Polres. Intinya kami akan menggugat Rp 1 miliar ke panitia desa dan LPPM,” papar Agus Susilo (30), putra sulung Irianto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (11/9/2019) petang.

Agus menguraikan langkah hukum terpaksa ditempuh lantaran pembatalan penetapan bapaknya sebagai calon, dinilai tidak berdasar. Sebab, pembatalan dilakukan lima hari setelah pengumuman nilai dan bapaknya ditetapkan lolos sebagai calon dan tahapan sudah berjalan.

Menurutnya, revisi nilai dari pihak LPPM UMS tak bisa serta merta dilakukan ketika panitia sudah melakukan penetapan calon dan membuat SK.

Hal itu tidak diatur dalam Perda. Kemudian penggantian calon yang dianggap salah dan tiba-tiba diputuskan mengganti calon yang diralat, juga tidak ada dasar hukum di Perda.

“Lembaga sekelas LPPM UM itu kan harusnya profesional. Nggak bisa begitu saja meralat ketika sudah berhari-hari.  Mestinya nilai dan hasil ujian kan sudah dicek dulu sebelum diterbitkan. Apalagi itu tim, nggak cuma satu orang. Kalau ada satu salah, kan mestinya yang lain bisa mengoreksi. Kenapa pula yang nilainya salah cuma Bapak saya,” terang Agus.

Selain LPPM UMS, panitia Pilkades juga digugat karena telah melakukan kesalahan dan membuat keputusan yang merugikan bapaknya sebagai calon.

“Harusnya sebelum diumumkan dan ditetapkan kan dicek dulu. Karena itu menyangkut nasib calon. Lagian nilai dari UMS kan masih dijumlahkan dengan nilai dedikasi dan prestasi dulu. Sehingga pasti nilai dan rinciannya akan dilihat dulu sebelum ditambahkan dengan nilai lainnya. Kalau ada jumlah nilai yang salah atau janggal logikanya kelihatan karena nilainya cuma 4 item,” terang Agus.

Agus menyampaikan dampak pembatalan itu telah menimbulkan kerugikan besar bagi bapaknya. Karena selama lima hari sejak ditetapkan, bapaknya sudah pasang gambar, silaturahmi ke warga, mengumpulkan kader, melakukan pertemuan yang semuanya membutuhkan biaya tak sedikit.

“Kalau Rp 100 juta sudah habis. Tapi bukan soal material yang kami perjuangkan. Tapi ini soal harga diri Mas. Memang kami bukan orang kaya tapi tidak bisa juga dipermainkan seenaknya begini. Bayangkan Bapak sudah keliling silaturahmi, pasang gambar di mana-mana, warga sudah terlanjur tahu, ngumpulkan kader, tiba-tiba dibatalkan dengan alasan salah jumlah nilainya,” tukasnya.

Sementara, Irianto mengaku syok dan tak bisa berfikir ketika dirinya diundang serta dinyatakan dibatalkan oleh panitia pada Selasa (10/9/2019) malam. Menurutnya hal itu sudah menjatuhkan martabatnya.

“Bayangkan Mas, saya sudah ditetapkan, sudah ke mana-mana bawa nama tiba-tiba dibatalkan. Dimana pamor saya di mata masyarakat. Makanya tadi malam saya spontan nggak sadar dan apa yang saya ucapkan itu sampai seperti orang gila. Saya nggak nyana mas, diundang ke balai desa katanya akan ada pemberitahuan tahapan Pilkades, tahu-tahu malah dibatalkan. Saya nggak kuat akhirnya saya pulang dan saya nggak akan tanda tangan pembatalan Mas,” tuturnya.

Camat Sambungmacan, Yulius David Supriyadi membenarkan memang ada pembatalan calon bernama Irianto tadi malam. Hal itu terjadi karena ada kesalahan pada penjumlahan nilai Irianto yang dikeluarkan LPPM UMS sebagai penyelenggara ujian.

“Nilai total tes materi 1,2,3 itu Pak Irianto harusnya jumlahnya 26, ditulis 36. Itu nilai total tes dari LPPM. Bukan nilai keseluruhan. Pada waktu nilai datang dari LPPM, bersamaan dengan panitia dan calon, sehingga tidak sempat dicek dan langsung dibacakan. Pada saat penetapan tidak ada komplain. Ternyata setelah beberapa hari, ada calon yang minta dilakukan penghitungan ulang nilai Irianto yang ternyata memang salah jumlah. Sehingga tadi malam langsung dirapatkan dan diputuskan Irianto tidak lolos dan tempatnya digantikan Budi Utomo yang setelah dijumlah, total nilainya naik menggeser Irianto,” urai Camat.

Ia menyampaikan dari keterangan panitia, tidak ada unsur kesengajaan. Pihak LPPM UMS yang turut hadir dalam forum pembatalan itu, juga minta maaf dan menyampaikan itu human error.

Meski ditinggal Irianto, menurutnya rapat pembatalan dan penggantian Cakades di Toyogo malam tadi tetap berlanjut. Camat mengklaim penggantian itu berjalan kondusif. Wardoyo

Exit mobile version