JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Disergap Polisi, 2 Warga Jenar Pelaku Ilegal Logging Langsung Ngibrit Tinggalkan Motor dan 5 Batang Kayu Jati Gelondongan 

Foto/Humas Polda
   
Dua motor berikut muatan kayu jati yang diamankan di Polsek Jenar, Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –Tim Polsek Jenar berhasil mengungkap tindak pidana ilegal logging alias penjarahan kayu hutan. Sayangnya dua orang pelaku diduga kabur saat penggerebekan.

Petugas hanya mengamankan dua sepeda motor berikut batang kayu yang diangkut di atas motor.

Aksi penggerebekan dilakukan Minggu (1/9/2019). Dua orang pelaku yang mengendarai motor kemudian disergap petugas yang sedang patroli.

Namun saat dihentikan, kedua warga langsung kabur meninggalkan motor berikut muatan kayu jati.

Kayu jati berbentuk glondongan dan persegi berukuran 180 cm itu ditinggalkan begitu saja oleh pengangkutnya. Termasuk dua sepeda motor tak berplat nomor, jenis Yamaha warna dan Yamaha warna Pink.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Data yang dihimpun, saat itu petugas patroli tengah melintas di jalan kampung Dukuh Talun, RT 22 Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Sragen.

“Tiba,-tiba ada dua kendaraan melintas, membawa muatan berbentuk lonjoran, dibungkus terpal berwarna biru. Saat kami hentikan, mereka langsung kabur. Dan muatan berbentuk lonjoran tersebut, setelah di buka oleh petugas patroli Polsek Jenar, ternyata 2 glondongan kayu jati dan 3 bentuk persegi kayu jati, masing masing sepanjang 180 cm,” papar Kapolsek Jenar Iptu Ali Makmun mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan Senin (2/9/2019).

Diduga 5 batang kayu jati tersebut adalah hasil curian, sehingga saat bertemu dengan polisi.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Dua pengendara langsung ketakutan meninggalkan motor berikut muatan kayu jati tersebut.

Kapolsek menambahkan saat ini kejadian ini masih dalam penyelidikan unit reskrim Polsek Jenar.

“Pelaku bakal dijerat dengan ancaman pidana, sebagaimana dimaksud tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UURI No.18, tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,“ paparnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com