JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Imam Nahrawi: Semoga Tak Politis

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat mengunjungi pelatnas dan venue boling di Komplek Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 31 Juli 2019. Foto: Dok. Kemenpora via Tempo.co
   
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat mengunjungi pelatnas dan venue boling di Komplek Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 31 Juli 2019. Foto: Dok. Kemenpora via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap dana hibah KONI. Menanggapi hal tersebut Imam berharap KPK tak bermain politik saat menetapkan dirinya menjadi tersangka kasus korupsi.

“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum,” kata Imam di rumahnya, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu, (18/9/2019).

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Kendati demikian, Imam enggan menduga-duga unsur di luar hukum yang dia tuduhkan kepada KPK. Ia mengatakan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. “Dan sudah barang tentu kami harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya Imam Miftahul Ulim menjadi tersangka kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menduga selama periode 2014-2018 Ulum telah menerima Rp14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

Menurut Alex sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang itu juga diduga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam Nahrawi lainnya di Kemenpora. “Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya,” kata Alex.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com