JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Fakta Ini yang Terjadi Hingga 3 Anggota Polres Wonogiri Dilepaskan. Kini Harus Jalani Tahapan Begini

Kasubbag Humas Polres Wonogiri, Iptu Suwondo, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Rabu (11/9/2019), mengatakan, 3 personil yang dilepas patsus adalah Brigadir D, Bripda S, dan Bripda P. Ketiga personel menjalani patsus karena ada peraturan yang mereka langgar selama berdinas di Kepolisian Resor Wonogiri.

Baca Juga :  Daftar Calon PPPK Lolos Seleksi, Ada 29 Ribu Orang, Cek Namamu Ada Tidak

“Setelah dinyatakan selesai menjalanai hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus ketiga anggota tersebut menjalani masa pengawasan selama 6 bulan,” jelas dia

Pihaknya berharap ketiga personel tersebut tidak mengulanginya kesalahan lagi. Karena dapat menurunkan citra Polri dan merugikan dirinya sendiri. Aria/Polres Wonogiri

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com