Kasubbag Humas Polres Wonogiri, Iptu Suwondo, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Rabu (11/9/2019), mengatakan, 3 personil yang dilepas patsus adalah Brigadir D, Bripda S, dan Bripda P. Ketiga personel menjalani patsus karena ada peraturan yang mereka langgar selama berdinas di Kepolisian Resor Wonogiri.
“Setelah dinyatakan selesai menjalanai hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus ketiga anggota tersebut menjalani masa pengawasan selama 6 bulan,” jelas dia
Pihaknya berharap ketiga personel tersebut tidak mengulanginya kesalahan lagi. Karena dapat menurunkan citra Polri dan merugikan dirinya sendiri. Aria/Polres Wonogiri
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com