JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Fakta Ini yang Terjadi Hingga 3 Anggota Polres Wonogiri Dilepaskan. Kini Harus Jalani Tahapan Begini

Pelepasan ketiga anggota Polres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   
Pelepasan ketiga anggota Polres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak tiga anggota Polres Wonogiri dilepaskan setelah menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari. Sebelumnya mereka mendekam di ruang tahanan Polres Wonogiri

Pelepasan patsus dipimpin Wakapolres Wonogiri Kompol Adi Nugroho serta disaksikan seluruh personil Polres Wonogiri.

Pelepasan patsus ditandai dengan pelepasan helm serta rompi Patsus. Dilanjutkan dengan pemakaian baret field cap serta penyerahan sprin pengeluaran patsus oleh Wakapolres Wonogiri.

Baca Juga :  Overkendel! Lebaran di Penjara Gegara Main Sabu di Wonogiri

Kasubbag Humas Polres Wonogiri, Iptu Suwondo, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Rabu (11/9/2019), mengatakan, 3 personil yang dilepas patsus adalah Brigadir D, Bripda S, dan Bripda P. Ketiga personel menjalani patsus karena ada peraturan yang mereka langgar selama berdinas di Kepolisian Resor Wonogiri.

Baca Juga :  Eling eling Bolo! Area Blackspot alias Rawan Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Setelah dinyatakan selesai menjalanai hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus ketiga anggota tersebut menjalani masa pengawasan selama 6 bulan,” jelas dia

Pihaknya berharap ketiga personel tersebut tidak mengulanginya kesalahan lagi. Karena dapat menurunkan citra Polri dan merugikan dirinya sendiri. Aria/Polres Wonogiri

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com