JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gara-Gara Sandal Tertinggal, Jejak Pencuri Ini Akhirnya Terlacak dan Tertangkap Warga

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Patimuan Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang selama ini sering terjadi diwilayah Patimuan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar dengan didampingi Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo.

“Dari hasil olah tkp dan pemeriksaan saksi saksi petugas berhasil menagkap Pelaku AK (41) warga Desa Patimuan Kec Patimuan Kabupaten Cilacap dan DP (25) warga Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap” ungkap Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Petugas juga berhasil menyita satu pasang sandal kulit warna hitam yang digunakan korban yang tertinggal dilokasi serta satu ekor burung perkutut hasil kejahatan.

Pelaku mengambil burung perkutut milik Ruswadi warga Dusun Langensari RT 02 RW 13, Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap dengan cara membuka pintu belakang rumah yang saat itu tidak dikunci.

Pelaku kemudian masuk kedalam dapur dan mengambil burung perkutut untuk dimiliki.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Sementara itu Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo saat konferensi pers di Mapolres Cilacap kemarin mengatakan bahwa pada saat kejadian korban mendengar ada suara orang masuk rumah.

Namun saat korban berusaha mengejar kedua pelaku berhasil melarikan diri dan sandal salah satu pelaku tertinggal di TKP kemudian melapor ke Polsek Patimuan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com