Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gara-gara Uang Saku Rp 100.000, Siswi SMP 5 Malah Jadi Budak Nafsu Bapak Temannya Sendiri. Awalnya Diminta Temani Anaknya Tidur, Tengah Malam Disetubuhi

Foto/Humas polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM  Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap DR (45 ) warga Gunung Simping, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Pria paruh baya itu ditangkap udai mencabuli siswi SMP yang masih tetangganya sendiri berinisial MJ (15).

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahardengan didampingi kanit PPA Ipda Dwi Kurniawan mengatakan bahwa pelaku mengancam korban apabila tidak mau menuruti kemauannya.

Kemudian pelaku memberikan uang saku sekolah kepada korban sebesar Rp 20.000 sampai Rp 100.000 sebagai umpan agar korban mau disetubuhi.Bahkan pelaku sempat menjanjikan akan menikahi korban apabila korban sampai hamil.

“Kejadian bermula saat korban sering diminta tidur menemani anak pelaku di rumahnya karena usinya seumuran dengan anak pelaku. Saat tengah malam korban dibangunkan dan dipaksa melayani nafsu bejat di dalam kamar pelaku” ungkap kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku merupakan tetangga dilingkungan korban.

Keluarga korban tidak menaruh rasa curiga karena pelaku sering berbuat baik kepada keluarga pelapor dengan alasan sudah dianggap seperti keluarga.

Atas peristiwa terbut masyarakat dihimbau lebih waspada bahwa pelaku kejahatan 80% adalah orang – orang terdekat di sekitar kita.

Dari pengakuan pelaku bahwa sudah mencabuli korban sejak September 2018 hingga dilaporkan oleh orang tua korban September 2019 sebanyak 5 kali.

Korban disetubuhi setiap hari sabtu karena korban setiap malam minggu diminta tidur di rumah pelaku untuk menemani kedua anaknya yang seumuran dengan korban.

Menurut Kanit PPA Ipda Dwi Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Senin (19/9/2019) bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijarat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang ancaman hukuman diatas 5 tahun. JSnews

Exit mobile version