Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gerebek Kos di kawasan Gajahan Laweyan Solo, Polresta Solo Temukan 5 Kg Tembakau Gorila. Pelaku Mengaku Menjual Secara Online

Satuan Narkoba Polresta Solo menggerebek kos di kawasan Gajahan, Laweyan, Solo, dan menemukan 5 kilogram tembakau gorila, Rabu (11/9/2019). Triawati PP

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Narkoba Polresta Solo menggerebek kos di kawasan Gajahan, Laweyan, Solo, dan menemukan 5 kilogram tembakau gorila, Rabu (11/9/2019). Petugas mengamankan AL (27), warga Cilegon yang diduga meracik dan memasarkan tembakau tersebut selama tiga bulan terakhir.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai kedatangan paket-paket setiap hari dengan alamat kos tersebut. Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai mengungkapkan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di dalam kamar kos nomor 8, dengan alamat Jalan Reksoniten No 1.

“Penangkapan pada tersangka diduga peracik tembakau gorila. Saat digeledah ditemukan sekitar lima kilogram tembakau gorila (basah) yang siap diracik. Selain itu juga dutemukan satu paket sabu dan dua paket ganja kering sekitar 10 gram,” ungkapnya.

Satuan Narkoba Polresta Solo menggerebek kos di kawasan Gajahan, Laweyan, Solo, dan menemukan 5 kilogram tembakau gorila, Rabu (11/9/2019). Triawati PP

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akan diselidiki juga terkait tersangka selaku pengguna. Dari informasi, pelaku telah mwlakukan aktivitasnya meracik tembakau gorila selama tiga bulan terakhir dan memasarkannya di sekitaran Kota Solo secara online,” imbuh Kapolresta.

Sementara itu, penjaga kos, Apri menambahkan, awalnta warga sekitar mencurigai datangnya paket-paket ke alamat kos.

“Paketnya dalam jumlah banyak sekitar 3-4 paket dan hampir setiap hari. Lalu kami melaporkan ke pihak keamanan. Pelaku (AL-red) selama tiga bulan terakhir kos di sini sangat tertutup. Jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Dia sendiri mengaku sebagai mahasiswa UMS,” tukasnya. Triawati PP

Exit mobile version