JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gerindra dan PKS Tolak Dewan Pengawas KPK Ditunjuk Presiden

Karangan bunga ucapan selamat atas terpilihnya Komisioner KPK periode 2019-2023 di depan gedung merah-putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019)/ tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penunjukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh presiden, ternyata tidak bulat disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI.

Dua fraksi, yakni Fraksi Partai Gerindra dan PKS menolak sejumlah poin yang tertuang dalam Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Kendati telah disahkan melalui rapat paripurna DPR, Gerindra dan PKS memberikan catatan terkait Revisi UU KPK.

Ketua Fraksi Gerindra DPR, Edhy Prabowo mengatakan partainya tak setuju Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditunjuk langsung oleh Presiden.

Dalam poin kedua revisi UU KPK yang disetujui, dewan pengawas ditunjuk oleh presiden.

“Kita semua tahu semangat DPR dalam merevisi UU ini adalah dalam rangka menguatkan KPK itu sendiri, namun masih ada ganjalan,” kata Edhy Prabowo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

“Kami hanya memberi catatan tentang keberatan kami tentang dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih dalam lembaga independen,” lanjut Edhy.

Edhy pun mengatakan, Gerindra tidak bertanggung jawab apabila dewan pengawas KPK yang ditunjuk langsung presiden ini berujung jadi pelemahan KPK.

“Ini jadi catatan kita semua bahwa ke depan, kalau ini masih dipertahankan, kami tidak tanggung jawab terhadap terjadinya penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri, yang ujungnya justru melemahkan,” tegasnya.

Pendapat yang sama dilontarkan oleh legislator PKS Ledia Hanifa. Ledia mengatakan, fraksi PKS menolak poin terkait dewan pengawas KPK.

Serta poin keharusan KPK meminta izin Dewas untuk melakukan penyadapan. Padahal menurutnya, KPK hanya perlu memberitahu Dewas ketika akan melakukan penyadapan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai kelembagaan dewan pengawas dan pemilihan anggota dewan pengawas serta keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan ke dewan pengawas,” kata Ledia.

PKS, lanjut Ledia, juga menolak kewenangan mutlak Presiden menunjuk Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK.

“Yaitu membentuk dewan pengawas yang profesional dan bebas dari intervensi. Hal ini diperparah ketentuan keharusan KPK meminta izin penyadapan ke dewan pengawas, padahal penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime. PKS menilai KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke Dewan Pengawas danmonitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia,” pungkas Ledia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com