Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ini 9 Point Revisi Yang Bakal Membunuh KPK

Massa gabungan mahasiswa dan buruh melakukan aksi Selamatkan KPK longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/9/2019) / tempo.co

JAKARTA JOGLOSEMARNEWS.COM
Rencana revisi Undang-undang KPK ditengarai sengaja digalang untuk melemahkan KPK dengan melalui beberapa jalur.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan ada sembilan poin perubahan yang bakal mempreteli fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Persolan di draf RUU KPK berisiko melumpuhkan kerja KPK,” ujar Agus di kantornya, Kamis (5/9/2019).

Berikut adalah 9 poin yang dinilai bakal menggembosi KPK:

1. Independensi KPK terancam

Draf RUU KPK mengatur seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Paruh Waktu dan Pegawai Negeri Sipil. Pegawai tetap non PNS KPK atau yang lazim dikenal pegawai internal bakal menyandang status PNS. Hal ini dinilai akan menghilangkan independensi pegawai karena kenaikan pangkat dan pengawasan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi

Bila revisi UU disetujui, maka KPK harus memohon izin ke Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, bahkan penggeledahan dan penyitaan. Dewan pengawas terdiri dari lima anggota yang dibentuk oleh DPR atas usulan presiden berpotensi memiliki konflik kepentingan. Kontrol yang dimiliki dewan pengawas berpotensi membuat operasi tangkap tangan KPK bocor. Soal penyadapan ini diatur dalam revisi UU KPK Pasal 12 B, 12 C, Pasal 37 B dan E.

3. Dewan Pengawas

DPR kembali mengusulkan adanya Dewan Pengawas KPK, meski hal ini sudah ditolak berkali-kali dalam upaya revisi UU KPK sebelumnya. Dewan Pengawas beranggotakan lima orang yang dipilih oleh DPR atas usulan DPR. Proses pemilihan mirip dengan seleksi calon pimpinan KPK menggunakan panitia seleksi.

“Dewan pengawas ini adalah representasi pemerintah dan DPR yang ingin ikut campur terahadap KPK,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana.

4. Sumber penyidik dan penyelidik dibatasi

Dalam draf RUU, KPK hanya berwenang mengangkat penyidik dan penyelidik dari kepolisian serta kejaksaan. Kehadiran penyidik internal bakal dihilangkan. Menurut Kurnia, hal ini melanggar Putusan Mahkamah Konsitusi tahun 2016 yang memberikan wewenang kepada KPK untuk mengangkat sendiri penyidiknya. Toh, komisi antikorupsi di negara lain seperti Hongkong dan Singapura juga punya wewenang seperti itu. Kurnia mengatakan adanya penyidik internal itu penting. “Hal ini untuk mencegah loyalitas ganda,” kata dia.

5. Harus Koordinasi dengan Kejagung

Draf mengatur bahwa proses penuntutan perkara korupsi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, sehingga KPK tak lagi independen lagi dalam menjalankan fungsinya. ICW menilai aturan ini adalah sebuah kemunduran, karena KPK adalah lembaga yang menggabungkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap.

6 Atensi publik tak lagi jadi kriteria

Dalam draf RUU, KPK hanya berwenang menangani kasus yang meresahkan publik dengan membatasi kerugian negara sebanyak Rp1 miliar. Hal ini bakal menyulitkan KPK dalam menangani kasus suap.

7. SP3

Kewenganan KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan termaktub dari draf RUU KPK Pasal 70 huruf c. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Andalas Feri Amsari menganggap adanya kewenangan menghentikan penyidikan atau SP3 untuk Komisi Pemberantasan Korupsi justru berdampak negatif dalam penanganan kasus.

“Kalau ada SP3, akan ada langkah politik yang bisa ditempuh supaya mendapatkan surat tersebut,” kata di dihubungi, Kamis (5/9/2019).

8. Wewenang supervisi KPK dipangkas

Draf RUU KPK menyatakan KPK hanya boleh mengambil alih penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh polisi dan jaksa. Sementara dalam aturan saat ini, KPK dapat mengambil alih kasus korupsi dari tahap penyidikan dan penuntutan.

9. Kewenangan KPK dalam mengelola LHKPN dibatasi

Draf RUU membatasi KPK untuk hanya melaksanakan supervisi dan koordinasi atas pelaksanaan, pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dalam aturan yang sekarang, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan memeriksa laporan harta kekayaan.

Exit mobile version