JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Poin-Poin Kesepakatan DPR dan Pemerintah dalam Revisi UU KPK

Puluhan mahasiswa lintas universitas menggelar aksi menginap di pelataran Gedung Merah Putih, Jakarta, menolak revisi Undang-Undang KPK, Rabu (11/9/2019) / tempo.co
   
Puluhan mahasiswa lintas universitas menggelar aksi menginap di pelataran Gedung Merah Putih, Jakarta, menolak revisi Undang-Undang KPK, Rabu (11/9/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Langkah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terus berjalan. Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengelar rapat bersama.

Dalam rapat tersebut pemerintah bersama DPR sepakat untuk membawa revisi ke rapat pengambilan keputusan tingkat 2 atau Sidang Paripurna.

“Panita kerja berpendapat bahwa revisi RUU KPK tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya, dalam pembicaraan tingkat kedua atau Paripurna,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto saat membacakan keputusan panitia kerja, di ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Usai Totok membacakan keputusan tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas bertanya kepada seluruh anggota yang hadir dalam rapat. Andi bertanya, apakah anggota Badan Legislasi untuk sepakat terkait keputusan dalam rapat panitia kerja kerja tersebut. Menjawab pertanyaan itu, sebagian besar anggota Badan Legislasi pun serentak menjawab sepakat.

Tempo mencatat ada tujuh poin yang disepakati dan dibacakan oleh Totok Daryanto dalam rapat tersebut terkait revisi UU KPK. Berikut tujuh poin yang disepakati tersebut.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif, dalam pelaksanaannya kewenangan dan tugasnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

2. Pembentukan Dewan Pengawas. Dalam hal ini, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas. Dewan ini berjumlah lima orang yang memegang jabatan selama 4 tahun.

Lembaga non struktural ini memiliki tugas diantaranya memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, menetapkan kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK serta mengawasi KPK.

3. Pelaksanaan Penyadapan. Dalam hal ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Selain itu, penyadapan dilakukan paling lama selama 6 bulan serta harus dilaporkan jika telah rampung kepada pimpinan KPK.

4. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan oleh KPK dapat dicabut kembali apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan.

5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya yang ada sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Dalam hal ini, proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Sedangkan izin diberikan paling lama 1 x 24 jam oleh Dewan Pengawas.

7. Sistem kepegawaian KPK. Dalam hal ini, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com