SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Agenda pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di 167 desa di Sragen 26 September mendatang mendapat sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pasalnya selain kerawanan praktik politik uang, MUI juga mengungkap fenomena kemusrikan lantaran banyak calon sudah ramai-ramai mendatangi ke dukun untuk meramal dan mencari peruntungan.
Atas fenomena perdukunan nan menyesatkan itu, Majelis Musyawarah Indonesia (MUI) Sragen pun mengecam dan mengharamkan sejumlah praktek tersebut.
Fakta itu diungkapkan Ketua MUI Sragen K.H Minanul Aziz melalui Sekretaris MUI Muhammad Fadlan. Ia mengatakan persoalan pilkades dinilai sebuah agenda yang penting bagi MUI Sragen. Pasalnya Pilkades adalah ajang untuk memilih pemimpin masyarakat di tataran desa.
Terkait pentingnya Pilkades, MUI telah mengadakan pertemuan dan menyampaikan hasil musyawarah para ulama terkait Pilkades. Hasilnya masyarakat diminta untuk menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani dan tanpa paksaan maupun bujukan money politic.
Fadlan juga meyampaikan agar kades maupun tim suksesnya tidak datang pada para dukun. Pasalnya ia melihat fenomena yang terjadi saat ini, sudah banyak calon yang menemui atau pergi ke dukun.
”Jangan main dukun, karena informasi yang saya terima banyak mereka (cakades) sudah main begitu (dukun) saat ini. Kami menekankan tidak ke dukun karena itu tindakan irasional dan bertentangan dengan agama,” paparnya Minggu (15/9/2019).
Dia menekankan praktik menemui dukun pada saat ini, bukan isapan jempol saja. Sudah menjadi rahasia umum bahwa ada saja calon kades yang menemui dukun. Padahal itu dinilai tidak masuk akal untuk meraup suara.
Selain itu, pada saat ini yang perlu diwaspadai yakni adanya para botoh atau petaruh. Mereka dinilai bisa menjadi biang malapetaka.
Karena adanya botoh bisa merusak sistem dan selama enam tahun desa bisa dipimpin orang yang tidak tepat.
”Kalau kemasukan botoh, sistemnya jadi rusak. Bisa jadi malah salah milih pemimpin. Jadi tidak lagi sesuai dengan kata hati siapa yang akan dipilih,” tegasnya.
MUI juga menilai ada sejumlah masalah menjelang pemilihan pada 26 September nanti. Salah satunya ada calon kades yang digugurkan.
Fadlan menilai kasus yang terjadi di Desa Toyogo Kecamatan sambungmacan telah mencederai harga diri seseorang.
”Kalau saya lihat itu melukai harga diri seseorang. Jadi sah-sah saja jika mengambil langkah hukum. Panitia dan lembaga yang menguji juga harus berani menghadapi resiko karena kurang cermat dan main-main,” ujarnya.
Dia menyampaikan karena sudah melukai harga diri bisa dituntut ke ranah hukum. Lantas kasus menggugurkan calon seperti di Desa Toyogo ini biar dilihat oleh seorang hakim. Agar diketahui pihak yang salah atau yang benar. Wardoyo