JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bola rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di tangan prediden. Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, menegaskan tak ada lagi jalan hukum yang bisa dilakukan oleh KPK jika Presiden Joko Widodo menyetujui revisi UU KPK.
“Sekarang bolanya ada di Presiden. Enggak ada jalan lain kecuali Presiden menolak usulan itu,” kata Rasamala di Jakarta hari ini, Minggu, (8/9/2019).
Menurut Rasamala, saat ini momentum bagi Presiden Jokowi untuk memperlihatkan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi dengan menolak revisi UU KPK buatan DPR.
Dia masih menaruh harapan Presiden memiliki empati terhadap pihak-pihak yang berdiri di garis pemberantasan korupsi, termasuk KPK. Selama ini telah terjadi perbaikan pemberantasan korupsi oleh KPK. Tapi jika revisi UU KPK yang diajukan DPR disetujui Presiden Jokowi, peran KPK bakal mundur.
“Enggak ada (jalan hukum bagi KPK). Kami pelaksana undang-undang. Kalau (revisi UU KPK) ditandatangani dan diberlakukan, ya sudah, pemberantasan korupsi berhenti.”
Tak cuma menyampaikan harapan, Rasamala juga menagih janji kampanye Jokowi soal pemberantasan korupsi dalam Pilpres 2019. Menurut dia, pemberantasan korupsi tak hanya dipakai untuk kampanye.
Rasamala menyatakan dia melihat hari ini masyarakat tidak melihat perbuatan Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
Menilik kondisi saat ini, menurut dia, masyarakat yang sadar dan memiliki nalar yang jernih terus menolak revisi UU KPK, khususnya meminta campur tangan Jokowi.
“(Presiden Jokowi) Sebagai pemegang keputusan tertinggi dan punya concern yang sama,” tutur Rasamala.