Presiden Jokowi disarankan untuk untuk membentuk Kementerian Air yang khusus mengurus air dari hulu sampai ke hilir.
Saran tersebut disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
“Buat kementerian atau lembaga yang mengurus air, atau lembaga koordinasi yang diberi wewenang. Sekarang ada dewan air tapi enggak pernah sampai situ,” kata Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi, Wahyu Perdana di kantornya, Minggu (1/9/2019).
Menurut dia, hal ini juga disebabkan belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik mengenai nomenklatur kementerian dan lembaga dalam mengurus air.
Jika dibiarkan, Wahyu khawatir tumpang tindih kewenangan akan terjadi terus menerus.
“Kalau dibiarkan, tupang tindih kewenangan berulang lagi. Yang mengeluarkan izin ESDM, yang keluarkan izin perpetaan muncul di PU dan KLHK, pengaturan irigasi muncul di Kementan,” katanya.
Meski begitu, hingga saat ini RUU Sumber Daya Air (SDA) di bawah Komisi V DPR RI masih dibahas. Untuk itu Wahyu juga mengingatkan agar RUU SDA juga harus memuat prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang diadopsi dari Undang-undang Perlindungan dan Lingkungan Hidup tahun 2009.
“Ada prinsip pencemar membayar, ada rehabilitasi, pertanggungjawaban terhadap korporasi. Bukan hanya individu ke individu,” kata Wahyu.