JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kapolres Sragen Tolak Beri Izin Untuk Pengesahan 906 Warga Baru PSHT Parluh 16. Ketua Cabang Sebut Tetap Akan Disahkan

Suasana saat ribuan warga PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun berkumpul di Beloran pada Jumat (14/6/2019) malam dengan dijaga ratusan polisi. Foto/Wardoyo
   
Suasana saat ribuan warga PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun berkumpul di Beloran pada Jumat (14/6/2019) malam dengan dijaga ratusan polisi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen memastikan tidak memberikan izin terkait rencana kegiatan pengesahan warga baru persaudaraan setia hati terate (PSHT) Cabang Sragen dari kelompok Parluh 16 (Jogja Jakarta atau JJ) yang sedianya digelar Minggu (15/9/2019).

Semua Kapolsek bahkan diperintahkan untuk membubarkan jika ada kegiatan pengesahan pada hari ini, karena dinilai tanpa pemberitahuan.

Penegasan itu disampaikan oleh Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Minggu (15/9/2019) petang. Ia mengatakan pemberitahuan penolakan izin itu juga sudah disampaikan oleh Kabag Ops Polres Sragen, AKP Yohanes Trisnanto kepada jajaran pengurus PSHT Parluh 17 atau PSHT Pusat Madiun yang berkumpul pada siang tadi.

“Kami menyampaikan informasi bahwa terkait permohonan kegiatan pengesahan warga baru dari PSHT Parluh 16 yang sedianya akan dilaksanakan pada hari ini, Minggu 15 September 2019, secara resmi pimpinan Polres Sragen menolak permohonan tersebut,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Ia menguraikan Polri dalam hal ini Polres Sragen juga tidak memberikan rekomendasi atas kegiatan tersebut (pengesahan warga baru PSHT Parluh 16).

Menurutnya hal itu perlu disampaikan agar sedulur-sedulur PSHT bisa memahami bahwa langkah Polri semata-mata dilakukan atas pertimbangan demi kepentingan masyarakat banyak, terutama terkait masalah keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada hari ini tadi, Polres Sragen juga tidak menerima pemberitahuan kegiatan pengesahan di tempat lain, khususnya di wilayah hukum Polres Sragen.

Tempat lain yang dimaksud adalah di kecamatan-kecamatan. Menurutnya hal itu mengandung arti bahwa hari ini tidak ada pemberitahuan ke Polri.

“Para Kapolsek juga sudah kita perintahkan manakala ada kegiatan pengesahan, itu berarti ilegal dan dapat dibubarkan,” tandasnya.

Kabag Ops Polres Sragen AKP Yohanes Trisnanto saat memberikan pemberitahuan di hadapan para pengurus PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun yang berkumpul di Sragen Kota, Minggu (15/9/2019). Foto/Wardoyo

Sementara, terkait polemik yang terjadi di dua kelompok PSHT, Polres sangat berharap agar semua pihak sama-sama menahan diri dan saling menghormati. Sebab pada hakekatnya bahwa antara PSHT Parluh 16 dan 17 adalah saudara yang harus guyub rukun.

“Yang harus disadari bahwa dalam kehidupan ini memang semua tidak harus sama. Adanya perbedaan itu harus dihormati. Ibarat gamelan itu bisa menciptakan irama yang indah karena adanya perbedaan alat-alat gamelannya. Yang terpenting semua harus tetap menjaga kondusivitas,” tandasnya.

Kabag Ops, AKP Yohanes juga memastikan pada hari ini, tidak ada pengesahan di Gedung SMS maupun di wilayah kecamatan.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Ia juga memastikan situasi Sragen kondusif, semua pihak sudah dewasa dan tidak ada hal-hal yang negatif pada hari ini.

Terpisah, Ketua PSHT Cabang Sragen Parluh 16 atau JJ, Surtono mengatakan tahun ini total ada 1.793 warga baru PSHT Parluh 16 yang harus disahkan.

Dari jumlah itu, 887 warga sudah disahkan di Gedung SMS pada Jumat (13/9/2019) malam lalu.

Sedangkan sisanya, 906 warga menurutnya akan disahkan besok. Ia menyampaikan pengesahan adalah tahapan yang harus dilakukan untuk warga baru.

“Terserah omongan mereka-mereka yang enggak memahami. Yang jelas secara prinsip-prinsip ajaran PSHT, ya tetap akan kami sahkan. Yang 887 sudah kemarin disahkan, yang 906 warga besok akan tetap disahkan,” paparnya dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM .

Sementara data yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , tadi siang ratusan pengurus PSHT Parluh 17 atau Pusat Madiun kembali berkumpul di wilayah Sragen. Mereka berkumpul setelah mendengar adanya rencana pengesahan yang akan digelar oleh PSHT Parluh 16.

Meski demikian, setelah ada penjelasan dari Kabag Ops Polres Sragen bahwa tidak ada pengesahan dan surat izin dari Kapolres pada hari ini, mereka akhirnya membubarkan diri. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com