JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Karyawan SPBE Pelaku Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji di Karanganyar Dijerat Pasal Berlapis. Terancam Penjara 6 Tahun Hingga Denda Rp 60 Miliar

Tersangka saat diamankan di Polres Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Tersangka sindikat pengoplosan gas elpiji saat diamankan di Polres Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Polres Karanganyar meringkus sindikat pengoplosan gas elpiji. Dua orang tersangka diamankan dari sindikat yang diotaki oleh karyawan stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) Jetis, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara dan denda puluhan miliar.

Karyawan SPBE yang dibekuk itu diketahui bernama Ahmad Mustofa (39) warga Kebakkramat, Karanganyar. Ia dibekuk bersama Sunaryo (36) warga Tasikmadu, Karanganyar.

Keduanya berkomplot menjalankan sindikasi pengoplosan gas. Ahmad bertindak melakukan pengoplosan, sementara Sunaryo menjadi penadah dan menjualkan gas hasil oplosan untuk dijual ke warung-warung.

Modusnya gas yang dioplos adalah gas melon bersubsidi 3 kg kemudian disedot ke tabung 12 kilogram dan dijual dengan harga non subsidi.

keduanya diamankan di Mapolres Karanganyar, berikut barang bukti, berupa puluhan tabung gas serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk menjual gas oplosan ini.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi dalam rilis pers kepada wartawan Rabu (04/09/2019), mengatakan kasus itu terbongkar setelah aparat menerima informasi dari masyarakat yang merasa curiga dengan tabung gas ukuran 12 kilogram yang dibeli dari Sunaryo.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menguak benang merah gas 12 kg yang diperoleh Sunaryo berasal dari Ahmad.

“Anggota Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnyas. Setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai penjualan gas elpiji oplosan ini,” terang Kapolres, Rabu (04/09/2019).

Tersangka Ahmad digerebek saat tengah mengoplos gas di tempat SPBE. Gas elpiji 12 kg hasil oplosan oleh Ahmad dijual ke Sunaryo seharga Rp 115.000 pertabung.

Tiap dua hari sekali Sunaryo menjual ke masyarakat umum seharga antara Rp 135.000 sampai Rp 140.000 sebagaimana harga umum.

‘’Jadi Ahmad untung satu tabung biru  yang dia jual sekitar Rp 50.000 sedangkan Sunaryo untung sekitar Rp 25.000 satu tabung. Dalam sekali jual dua hari sekali paling tidak dia bisa menjual 10 tabung biru,’’ ungkap Kapolres.

Sedangkan tabung yang berhasil dipindahkan Ahmad, paling tidak 13-15 tabung melon. Kecuali hari Sabtu, dia mendapatkan tambahan tabung 3 kg di Tasikmadu 13 tabung, sehingga ada 28 tabung melon yang dia pindahkan menjadi sekitar 7 tabung 12 kilogram.

Selain merugikan karena gas 3 kg yang disuntik bersubsidi, perbuatan mereka juga merugikan konsumen. Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menambahkan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 62 jo pasal 8  UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,  pasal 55 dan atau pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (penyalahgunaan subsidi pemerintah).

“Ancaman hukumannya sampai enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar,” jelasnya kepada wartawan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com