JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Kabut Asap, Kelompok Profesional Malaysia Hendak Gugat Pemerintah Indonesia Rp 3.352

   
Foto udara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (29/8/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selompok profesional Malaysia meminta agar Putrajaya menuntut pemerintah Indonesia atas terjadinya bencana kabut lintas batas, dan menuntut pemerintah Indonesia bertanggung jawab secara hukum.

Tuntutan atas masalah kabut asap yang terjadi hampir setiap tahun tersebut sebesar RM 1 atau Rp 3.352.

Kelompok yang terdiri dari kalangan profesional antara lain dokter, pengacara, akademisi, aktivis sosial dan ekonom, mengatakan langkah seperti itu bisa menjadi langkah yang layak untuk menuntut komitmen Indonesia untuk memadamkan kebakaran saat ini dan mencegah kebakaran di masa depan.

“Penyebab krisis kabut asap tahunan bersifat multifaktorial. Ada faktor minyak kelapa sawit, faktor ‘membakar lebih murah daripada faktor pemupukan’, faktor perkebunan yang tidak bertanggung jawab, faktor korupsi, kurangnya teknologi untuk memerangi kebakaran, dan mungkin banyak faktor lainnya. Dengan begitu banyak faktor, tidak ada solusi ajaib,” kata pernyataan bersama kelompok seperti dilaporkan Malay Mail, 15 September 2019.

“Namun kami mengusulkan hal terdekat yang mungkin untuk itu: deklarasi bersama kami meminta Pemerintah Malaysia melalui gugatan untuk memaksa Pemerintah Indonesia agar memikul tanggung jawab hukum atas kebakaran di wilayah Indonesia,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Bobby Nasution di Medan, Simbol Dukungan di Pilgub 2024? Ini Tanggapan Ngabalin

Kelompok ini menjelaskan bahwa jumlah RM 1 dipilih karena sangat sulit untuk menghitung kerusakan yang tepat, setiap upaya menghitung angka yang sebenarnya akan menjadi pemborosan sumber daya, dan meminta jumlah besar akan memicu ketegangan yang tidak perlu.

Kelompok itu juga mengatakan tiga solusi lain harus diberikan bersamaan dengan gugatan, yakni bantuan teknis, keuangan, dan pemadam kebakaran oleh Malaysia ke Indonesia; tindakan hukum di pengadilan Malaysia terhadap perusahaan Malaysia yang bersalah atas kebakaran lahan di Indonesia; dan kerja sama antara masyarakat sipil di kedua negara.

“Kami memahami bahwa gugatan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini, bahkan untuk RM 1, dapat berpengaruh secara geopolitik di ASEAN yang menghargai non-intervensi dan kedaulatan nasional. Kami tidak mencari ketegangan yang tidak perlu, tetapi kami juga menyadari kegagalan status quo selama 20 hingga 25 tahun terakhir dan kami ingin berbagai pilihan kebijakan terluas untuk menyelesaikan krisis kabut asap tahunan,” kata pernyataan kelompok.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Kelompok ini mengatakan bahwa banyak langkah yang diambil untuk mencegah kabut asap dalam dua dekade terakhir telah gagal, termasuk Perjanjian ASEAN pada 2002 tentang Polusi Asap Lintas Batas dan Rencana Aksi Kabut Asap Nasional.

“Gugatan RM 1 adalah salah satu opsi kebijakan yang layak untuk Malaysia,” katanya.

Pernyataan itu ditandatangani oleh peneliti senior Universitas Malaya, Dr Khor Swee Kheng, mantan kepala Departemen Pediatri di Rumah Sakit Ipoh, Datuk Dr Amar Singh-HSS, dan analis Penang Institute Darshan Joshi. Selain ketiganya, pernyataan itu ditulis bersama oleh 21 profesional lainnya.

Deklarasi kelompok profesional ini muncul ketika Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad mengatakan pada Ahad bahwa Malaysia membutuhkan kerjasama dari negara-negara lain terlebih dahulu, khususnya negara tetangga Indonesia, sebelum dapat mengatasi masalah kabut asap tahunan dalam jangka panjang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com