JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kenalan dengan Pemuda di Mal, Perempuan Ini Dibikin Mabuk, Dibawa ke Hotel, Harta Dikuras

ilustrasi / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang perempuan memble lantaran tertipu saat berkenalan dengan seorang lelaki yang belakangan diketahui berinisial MYI (20) di sebuah mal di Bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Oleh kebaikan sang pemuda yang baru dikenalnya, perempuan itu terlena. Seluruh harta bendanya dikuras habis, termasuk kacamata hitam milik korban.

Peristiwa itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama. Peristiwa itu  bermula ketika korban tengah minum di sebuah Mal di kawasan Mampang Prapatan, Selasa (10/9/2019) pukul 18.30 WIB.

Pada saat itu, korban berkenalan dan berbincang dengan tersangka sembari terus menghabiskan minuman.

Mengetahui kondisi korban yang tengah mabuk, tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Mampang pada pukul 19.30 WIB.

“Walau mabuk, korban ingat diajak pergi oleh tersangka ke sebuah hotel, sekitar pukul 22.30 WIB, korban sadar dan memeriksa barang, ternyata uang korban yang berada di tas sudah hilang,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2019).

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Korban menduga jika pemuda yang sebelumnya mengajaknya berkenalan di mal yang telah mengambil uang miliknya.

Penasaran, korban kemudian mendatangi mal tersebut untuk melaporkan kejadian kepada pihak keamanan mal.

Selanjutnya korban diarahkan melapor ke Polsek Mampang Prapatan pada keesokan harinya.

Berbekal laporan Kepolisian, anggota Unit Reskrim Polsek Mampang kemudian melakukan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) baik di mal dan hotel.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka MYI diamankan di daerah kunciran kota Tangerang, dia melakukan aksinya dengan modus saat tersangka tidak sadarkan diri tersangka mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Dalam pemeriksaan, tersangka yang diketahui masih lajang itu mengaku telah mengambil uang milik korban sebesar Rp 5 juta serta 200 Ringgit Malaysia.

Uang tersebut katanya digunakan untuk membayar kredit motor dan berfoya-foya hingga tersisa uang sebesar Rp 500.000.

Akibat perbuatan tersebut, pihaknya telah mengamankan MYI berikut barang bukti satu lembar slip pembayaran angsuran BFI Finance senilai Rp 493.500 tertanggal 11 September 2019, uang sisa hasil pencurian Rp 500.000.

Sementara tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.

Suasana pengungkapan kasus pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sepanjang bulan September 2019 di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2019).

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com