JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Keterangan Tersangka Berubah-Ubah, Berkas Kasus Pencurian Arca Bancolono Karanganyar Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Barang bukti kepala arca yang diamankan dari tersangka pencurian di Sendang Bancolono Tawangmangu saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Senin (2/9/2019). Foto/Wardoyo
   
Barang bukti kepala arca yang diamankan dari tersangka pencurian di Sendang Bancolono Tawangmangu saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Senin (2/9/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satreskrim Polres Karanganyar akhirnya resmi melimpahkan berkas kasus pencurian kepala arca di Sendang Bancolono, Tawangmangu, Karanganyar ke Kejari setempat. Meski demikian, penyidik sempat kerepotan lantaran keterangan tersangka sekaligus otak pencurian sempat berubah-ubah.

Hal itu diungkapkan Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi, Kamis (26/9/2019). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , AKP Dwi mengatakan berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan beberapa hari lalu ke Kejari Karanganyar.

Saat ini, tim tinggal menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh jaksa penyidik di Kejari.

“Sudah kami serahkan ke Kejari. Saat ini kami masih menunggu hasil penelitian dari Kejari,” paparnya.

Kasat menguraikan tersangka dalam kasus ini tetap satu orang berinisial AB. Tersangka yang berprofesi sebagai satpam di salah satu perusahaan tambang batubara itu juga menjadi otak pencurian arca bernilai sejarah tersebut.

“Tersangkanya satu orang yang berprofesi Satpam. Yang dua orang hanya ikut,” terangnya.

AKP Dwi menguraikan tersangka sudah diamankan berikut barang bukti. Dari keterangan tersangka, arca itu dicuri untuk kepentingan dijual lagi. Namun berapa harganya, tersangka berubah-ubah dalam memberikan keterangan.

“Tapi siapa pembelinya, belum tahu. Keterangannya masih berubah-ubah,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Seperti diberitakan, aksi pencurian  benda bersejarah berupa kepala arca di  Sendang Bancolono, yang berada di Tlogodlingo, Rt 04 Rw 07, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu,  yang terjadi pada hari Jumat (23/08/2019) berhasil digagalkan warga sekitar.

Para pelaku yang terdiri dari 3 orang tersebut, saat ini, diamankan di Mapolres Karanganyar  berikut barang bukti berupa kepala patung, sebuah palu besar, slempang, warna hitam bergaris, serta satu unit mobil jenis Honda warna merah Nopol  AE 1912 BX. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com