JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisruh Nilai Cakades Toyogo, LPPM UMS Banjir Kecaman. DPRD Sragen Desak Diblacklist Dari Kerjasama

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   
Kusdinar Untung Yuni Sukowati didampingi anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kisruh kesalahan penjumlahan nilai hasil ujian yang berbuntut pembatalan salah satu calon kades di Pilkades Toyogo, Sambungmacan menuai reaksi keras dari DPRD Sragen.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Bambang Widjo Purwanto menyayangkan insiden itu dan meminta agar LPPM UMS dikaji ulang hingga diblacklist dari daftar lembaga kerjasama.

Legislator asal Gondang itu mengaku prihatin sekaligus menyayangkan insiden kesalahan penjumlahan nilai oleh LPPM UMS. Menurutnya hal itu menunjukkan kecerobohan serta ketidakprofesionalan LPPM UMS sebagai lembaga penyedia kerjasama.

“Sangat tidak logis dan tidak profesional. Lembaga sebesar UMS sampai melakukan kesalahan fatal seperti itu. Makanya kami berharap LPPM UMS bisa dikaji ulang dan kalau perlu tidak usah dipakai lagi ke depannya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (13/9/2019).

Bambang menguraikan insiden salah penjumlahan nilai itu sudah tak bisa ditoleransi. Alasan human eror sangat tidak beralasan.

Sebab LPPM adalah sebuah lembaga yang di dalamnya terdiri dari lebih dari satu anggota. Ketika ada seorang yang lalai, mestinya petugas lainnya bisa mengoreksi.

“Nah kalau sampai jumlah nilai saja salah, berarti kan memang sudah nggak profesional. Harusnya sebelum diterbitkan, kan dicek dan diperiksa dulu. Apalagi ini ketahuannya setelah lima hari penetapan calon,” urainya.

Selain LPPM UMS, Bambang juga memandang panitia Pilkades Toyogo juga punya andil kelalaian dalam bertugas.

Menurutnya, mestinya panitia desa juga mengecek kembali nilai ujian sebelum dilakukan penetapan calon. Mencuatnya pembatalan itu menunjukkan panitia juga teledor sehingga berdampak menggugurkan salah satu calon yang sebelumnya sudah ditetapkan lolos.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Nilai dari LPPM itu kan nilai hasil ujian tertulis. Nilai itu baru kemudian digabung dengan nilai dedikasi dan prestasi. Mestinya sebelum dijumlahkan dengan dedikasi prestasi, panitia harus mengecek lebih dulu nilai dan berkasnya sebelum diumumkan. Masa sekelas UMS, menjumlahkan nilai saja salah,” tandasnya.

Sementara, meski UMS dan panitia berdalih human eror, Bupati tetap melihat kesalahan jumlah nilai itu sebagai bentuk keteledoran UMS.

“Kalau hanya selisih 1 atau 2 poin mungkin masih masuk di akal. Lha ini sampai 10 poin ya jadi kelihatan,” tandasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa insiden di Toyogo itu harus menjadi pembelajaran bagi UMS. Menurutnya, lembaga LPPM UMS harus bisa lebih berhati-hati lagi ke depannya dan bisa lebih profesional lagi.

Agus Susilo (30), putra sulung Irianto mengaku pembatalan penetapan bapaknya sebagai calon, sangat tidak berdasar. Sebab, pembatalan dilakukan lima hari setelah pengumuman nilai dan bapaknya ditetapkan lolos sebagai calon dan tahapan sudah berjalan.

Menurutnya, revisi nilai dari pihak LPPM UMS tak bisa serta merta dilakukan ketika panitia sudah melakukan penetapan calon dan membuat SK.

Hal itu tidak diatur dalam Perda. Kemudian penggantian calon yang dianggap salah dan tiba-tiba diputuskan mengganti calon yang diralat, juga tidak ada dasar hukum di Perda.

“Lembaga sekelas LPPM UM itu kan harusnya profesional. Nggak bisa begitu saja meralat ketika sudah berhari-hari.  Mestinya nilai dan hasil ujian kan sudah dicek dulu sebelum diterbitkan. Apalagi itu tim, nggak cuma satu orang. Kalau ada satu salah, kan mestinya yang lain bisa mengoreksi. Kenapa pula yang nilainya salah cuma Bapak saya,” terang Agus.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Selain LPPM UMS, panitia Pilkades juga digugat karena telah melakukan kesalahan dan membuat keputusan yang merugikan bapaknya sebagai calon.

Agus menyampaikan dampak pembatalan itu telah menimbulkan kerugikan besar bagi bapaknya. Karena selama lima hari sejak ditetapkan, bapaknya sudah pasang gambar, silaturahmi ke warga, mengumpulkan kader, melakukan pertemuan yang semuanya membutuhkan biaya tak sedikit.

“Kalau Rp 100 juta sudah habis. Tapi bukan soal material yang kami perjuangkan. Tapi ini soal harga diri Mas. Bayangkan Bapak sudah keliling silaturahmi, pasang gambar di mana-mana, warga sudah terlanjur tahu, ngumpulkan kader, tiba-tiba dibatalkan dengan alasan salah jumlah nilainya,” tukasnya.

Sementara, Irianto mengaku syok dan tak bisa berfikir ketika dirinya diundang serta dinyatakan dibatalkan oleh panitia pada Selasa (10/9/2019) malam. Menurutnya hal itu sudah menjatuhkan martabatnya.

“Bayangkan Mas, saya sudah ditetapkan, sudah ke mana-mana bawa nama tiba-tiba dibatalkan. Dimana pamor saya di mata masyarakat. Makanya tadi malam saya spontan nggak sadar dan apa yang saya ucapkan itu sampai seperti orang gila. Saya nggak nyana mas, diundang ke balai desa katanya akan ada pemberitahuan tahapan Pilkades, tahu-tahu malah dibatalkan. Saya nggak kuat akhirnya saya pulang dan saya nggak akan tanda tangan pembatalan Mas,” tuturnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com