JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Tertangkap di Wonogiri, Terancam Pidana 9 Tahun Penjara. Beraksi di Madiun Ponorogo Wonogiri Hingga Malang

Konferensi pers kasus pencurian di Mapolres Wonogiri
   
Konferensi pers kasus pencurian di Mapolres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk tim gabungan Polres Madiun dan Polres Ponorogo, Jatim dan Polres Wonogiri. Mereka beraksi di Kabupaten Wonogiri, serta Ponorogo, Madiun, Malang (Jatim).

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati didampingi Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, mereka terancam hukuman pidana 9 tahun.
Jumlah anggota komplotan ada tujuh.

“Sebagian saat ini diproses di Polres Madiun maupun Ponorogo sebagian di Polres Wonogiri,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Senin (16/9/2019).

Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses di Polres Wonogiri, yakni FK, IAS, SR, LA. Komplotan ini, menurut Kasatreskrim, di Wonogiri melakukan aksi pencurian di Toko Bangunan Sinar Agung Desa Soco Kecamatan Slogohimo, Wonogiri pada Sabtu (10/9) lalu. Mereka juga melakukan percobaan pencurian di BMT Mitra Mandiri Kecamatan Giriwoyo pada 12 September lalu.

Baca Juga :  Turnamen Bola Voli Putra Manyaran Cup XVI 2024, Diikuti 45 Klub Catat Tanggal Mainnya

“Bersama anggota komplotan lainnya, mereka juga beraksi di sejumlah daerah di Jatim,” ungkap dia.

Rekam jejak kejahatan mereka, yakni, pada Agustus 2019 melakukan pencurian brankas koperasi di wilayah Kabupaten Tuban, anggota komplotan mendapat pembagian perorang Rp 2.600.000.Aria Selanjutnya di Kabupaten Malang masih di bulan Agustus 2019, di toko bangunan mengambil uang di brankas, perorang dapat bagian Rp 9.000.0000. Masih di akhir bulan Agustus 2019 mencuri di swalayan Alfamart di wilayah Kabupaten Ponorogo, perorang mendapat bagian Rp 1.500.000.

Baca Juga :  1 Meninggal Kecelakaan di Wonoharjo Sambiroto Pracimantoro, Truk Tangki Tabrakan dengan Honda Supra 125

“Di awal September 2019 melakukan pencurian uang di brankas di wilayah Kabupaten Madiun, perorang mendapat bagian Rp 40.000.000,” jelas dia.

Menurut dia, sebagian dari anggota komplotan adalah yang tertangkap di Desa Sejati Kecamatan Giriwoyo Wonogiri pada Rabu (11/9) kemarin. Saat penangkapan itu, komplotan mengendarai mobil Honda Brio warna putih W 1627 CY. Ada lima orang dalam mobil itu, saat dicegat tim gabungan, 3 orang berhasil diamankan, dua orang melarikan diri. Namun, keduanya dalam waktu singkat bisa dibekuk petugas. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com