JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Sebut Tak Ada Motif Politik dalam Penetapan Tersangka Imam Nahrawi

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, secara kebetulan bertepatan dengan terjadinya kontroversi revisi UU KPK yang dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.

Namun demikian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Syarif menegaskan penetapan tersangka terhadap Imam Nzahrawi tersebut sama sekali tak bermotif politik.

“Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau motif politik, diumumin sejak ribut-ribut kemarin. Enggak ada,” kata Syarif di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Syarif pun menjelaskan, penetapan tersangka itu telah diinformasikan kepada Imam Nahrawi beberapa pekan sebelum akhirnya KPK merilis penetapannya Rabu lalu.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

“Kami sudah kirimkan, kan. Kalau kami tetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban KPK menyampaikan surat ke beliau. Dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu yang lalu,” ujar Syarif.

Untuk itu Syarif berharap, Menpora yang baru saja mengundurkan diri dari jajaran kabinet Presiden Joko Widodo itu segera dapat memenuhi panggilan KPK.

“Penyidik sudah memanggilnya lagi, karena beliau sudah dipanggil beberapa kali ya tidak datang. Kami sangat menghargai beliau mudah-mudahan dalam pemanggilan berikutnya dia datang,” kata Laode.

Sebelumnya,  KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

KPK menduga, selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018.

Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.

Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya,” kata Alex.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com