Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mahasiswa Tetap Akan Berunjukrasa Meski Pengesahan RKUHP Ditunda

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-602 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/9/2019) / tempo.co

JAKARTA, Joglosemarnews –  Penundaan pengesahan RKUHP ternyata tidak menyurutkan niat mahasiswa untuk menggelar dekonstrasi di depan Gedung DPR.

Pekan depan, mahasiswa tetap akan menggelar aksi unjuk rasa di lokasi tersebut.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah mengatakan, masih banyak rancangan undang-undang bermasalah yang sedang dibahas DPR.

“Kami tetap lanjut, karena selain RKUHP ada isu lainnya seperti (RUU) Pertanahan, Pemasyarakatan dan terutama UU KPK yang sudah disahkan,” kata Dino saat dihubungi Jumat (20/9/2019).

Sebelumnya, Jokowi memerintahkan menunda pembahasan RKUHP.

“Setelah mendengar masukan-masukan saya berkesimpulan masih ada materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi saat jumpa pers pada Jumat (20/9/2019).

Untuk itu, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada DPR.

“Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata dia.

Dino mengatakan mahasiswa tak begitu saja percaya dengan pemerintah. Dia mengatakan mahasiswa bakal tetap turun ke jalan pada pekan depan untuk mengawal pembahasan RKUHP, UU KPK dan aturan lainnya yang dianggap bermasalah.

“Kalau nanti kami tidak turun karena merasa sudah fiks enggak bakal disahkan, tapi tetap disahkan, digocek begitu kan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, mahasiswa Universitas Trisakti dan ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas lainnya menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan RKUHP, UU KPK dan pembahasan sejumlah UU yang dinilai bermasalah di depan Gedung DPR pada Kamis, 19 September 2019.

Dalam demo itu, mereka menuntut bertemu dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan tuntutannya. Akan tetapi mereka hanya ditemui oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Exit mobile version