JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Membela Pacar yang Hendak Dibegal, Siswa SMA Ini Jadi Tersangka, Ini Sebabnya

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews
   

MALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maksud hati membela pacarnya yang hendak diperkosa oleh seorang begal, namun ZA (17) malah dijadikan tersangka oleh Polisi lantaran membunuh begal tersebut.

Meskipun alasannya membela diri, namun tetap saja pihak kepolisian menetapkan ZA yang masih siswa SMA itu sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Misnan (33) yang berniat jahat terhadap pacarnya. Hanya saja, polisi tidak menahan pelajar tersebut.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka karena berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).

“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” kata Yade Setiawan Ujung saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Tapi kalau Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.

Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Yade Setiawan Ujung.

Sebagaimana diketahui, seorang pelajar SMA di Malang, ZA membunuh Misnan (33) pada Minggu (8/9/2019).

Misnan bersama sejumlah temannya yang juga mengendarai motor saat itu  mengadang ZA dan hendak membegalnya. Saat itu, ZA

Bersama dengan pacarnya di areal tebu.

“Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” katanya, Rabu (11/9/2019).

Korban meminta barang-barang berharga milik ZA dan pacarnya, termasuk motornya.Adu mulut terjadi saat ZA mempertahankan motornya.

Misnan lantas melontarkan niat ingin memerkosa pacar ZA secara bergilir.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.

ZA yang tidak terima mengambil pisau di jok motornya. ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau itu. Perkelahian berlangsung hingga ZA menusuk dada korban sampai tergeletak.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk.”

“Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019). Polisi menyelidiki temuan mayat itu dan mendapatkan ZA sebagai pelakunya.

Selain ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang menemani Misnan untuk melakukan pembegalan. Satu orang lagi dinyatakan buron.

Yade mengatakan, pelaku pembegalan berjumlah empat orang termasuk korban.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com