JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ngisruh Minta Jatah Free Room Karaoke, 2 Pria Dibekuk Polisi. Ditangkap Usai Keroyok Satpam Karaoke 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Polsek Kutasari Polres Purbalingga mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di sebuah karaoke. Pelaku yang diamankan yaitu DS (32) dan MM (23) keduanya Warga Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Purbalingga mengamuk dan nekat menghajar satpam karaoke lantaran tak diberi jatah free room.

Kapolsek Kutasari AKP Bambang Sidik Sanyata dalam konferensi pers mengatakan dua pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban bernama Dedi Suryawan (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Purbalingga. Peristiwa terjadi pada Minggu (8/9/2019) dini hari di tempat karaoke wilayah Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari.

Kejadian bermula saat teman pelaku bernama Eko meminta free room karaoke kepada korban yang merupakan security di tempat karaoke wilayah Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari. Saat itu, korban menyampaikan bahwa tidak ada free room atas perintah pemilik karaoke.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Pelaku bersama temannya yang berjumlah 5 orang tetap datang di tempat karaoke dengan memesan satu room. Setelah selesai dan hendak keluar Eko bertemu dengan korban dan terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan pengeroyokan yang dilakukan pelaku,” jelas Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Pelaku berinisial DS menampar muka korban dan mengenai mata sebelah kanan. Selanjutnya pelaku MM menendang dari belakang mengenai lutut sebelah kiri. Akibatnya korban jatuh tersungkur kemudian ditolong oleh karayawan di tempat karaoke dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Hasil visum dan pemeriksaan, korban mengalami luka memar pada kelopak mata sebelah kanan, teraba bengkak di lutut sebelah kiri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Kutasari,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, mendapati laporan korban kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan dua pelaku pengeroyokan berhasil diamankan di rumah masing-masing, Kamis (12/9/2019).

“Pelaku sudah kita amankan dan kepadanya kita kenakan pasal 170 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com