JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Oknum Guru SD di Sayegan Sleman Diduga Gerayangi Beberapa Siswi di Dalam Tenda Pramuka

Ilustrasi tenda. pexels
   
Ilustrasi tenda. pexels

JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi tidak terpuji dilakukan oknum guru SD di Sleman berinisial SU.

Oknum guru tersebut diduga menggerayangi tubuh siswi-siswi perempuan di dalam tenda saat perkemahan hari Pramuka, Agustus 2019. Orang tua yang mendapat laporan dari anaknya marah dan melaporkan perbuatan SU ke Polres Sleman.

Menanggapi kasus itu, Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menyayangkan adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru salah satu SD di Seyegan ke siswi-siswinya.

Meski masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, namun kasus ini sudah mencoreng dunia pendidikan, dan juga predikat Sleman sebagai Kabupaten Layan Anak (KLA).

Sri Muslimatun mengatakan, bahwa sosok guru dalam satu sisi merupakan manusia biasa yang punya kebutuhan.

“Namun di sisi lain guru mempunyai tugas suci, guru adalah tokoh, pendidik dan pembentuk karakter. Kok malah memberi contoh yang tidak bagus, ya ini tidak boleh,” ujarnya, Rabu (11/9/2019).

Ia menegaskan bahwa jika oknum guru tersebut terbukti bersalah, maka harus ada sanksi yang dijatuhkan. Selain sanksi pidana yang akan menjeratnya, juga ada sanksi lain yang akan dijatuhkan oleh kepegawaian.

“Sanksinya akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya, dan kita tidak main-main,” tegasnya.

Saat disinggung apakah, kasus ini dapat mencoreng Kabupaten Sleman sebagai kabupaten layak anak, Muslimatun mengiyakan. Di dalam segi pendidikan, pembangunan karakter tak hanya untuk anak-anaknya saja, namun juga guru dan orang tua.

“Makanya setiap anak Sleman adalah anak kita, itu maksudnya semua orang itu harus peduli bahwa ini anak kita. Kok malah gurunya mencabuli ya berarti istilah ‘anak kita’ belum membudaya,” paparnya.

Menurutnya, pembangunan karakter akan sangat penting, dan itu juga termasuk ke orang-orang yang sudah dewasa.

“Tidak ada kata terlambat, meskipun tua ya dibangun karakternya,” imbuhnya.

Adapun diberitakan sebelumnya, oknum guru berinisial SU diduga menggerayangi tubuh siswi-siswi perempuan di dalam tenda saat perkemahan hari Pramuka, Agustus silam. Orang tua yang mendapat laporan dari anaknya marah dan melaporkan perbuatan SU ke Polres Sleman.

Dari Laporan Polisi bernomor LP/592/VII/2019/SPKT tertanggal 22 Agustus, keempat nama korbannya yakni inisial KMA, DK, NMA, dan RN.

Keempat siswi yang masih berumur 11 tahun dan duduk di bangku kelas 6 merupakan warga Seyegan.

Dari penuturan orang tua salah satu korban, ternyata jumlah siswi yang diduga dicabuli mencapai setidaknya 10 orang.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menunggu proses hukum yang saat ini berjalan di Polres Sleman.

Sekretaris Disdik Sleman Halim Sutono mengatakan, kalau memang terbukti bersalah, maka ada sanksi yang akan diterapkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin PNS.

Di PP tersebut, disebutkan jenis-jenis sanksi, mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Adapun hukuman disiplin berat dibagi menjadi lima, yakni penurunan setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Namun demikian, Halim menjelaskan, jika nantinya ada vonis hakim yang inkracht dan berkekuatan hukum, maka akan ada penerapan sanksi yang diatur dalam pasal 250 PP No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Adapun di PP tersebut menjelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana kejahatan dan telah ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

“Kami menunggu proses hukum, kita lihat vonisnya berapa tahun, karena ada aturannya sendiri. Kalau nanti divonis sudah inkracht dan punya kekuatan hukum tetap, baru nanti ditindaklanjuti status kepegawaiannya,” terangnya.

Sementara saat disinggung status guru tersebut saat ini, Halim mengatakan bahwa pihak kepolisian belum melakukan penahanan sehingga yang bersangkutan tetap masuk ke sekolah namun tidak diberikan kewajiban untuk mengajar.

“Kami menunggu prosesnya, apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak, karena kewajiban PNS tetep masuk, tapi (saat ini) tidak mengajar. Kalau ditahan oleh polres, nanti akan ada pemberhentian sementara,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Halim juga menerangkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak UPT dan Puskemas kecamatan untuk minta bantuan psikolog. Psikolog dari puskesmas kecamatan ini untuk mendampingi anak-anak yang jadi korban.

“Jangan sampai ada dampak psiokologis dari kasus ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul

Disinggung apakah di Sleman pernah terjadi peristiwa serupa, Hilman tidak menampik. Namun kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah.

Ia juga menekankan, meskipun diselesaikan secara kekeluargaan, PNS yang terlibat peristiwa tersebut tetap dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin PNS.

Dalam kesempatan itu, Halim mengklaim pihaknya terus berupaya melakukan pencegahaan agar kasus seperti ini tidak terjadi. Salah satunya adalah dengan pembinaan guru secara berjenjang. Pembinaan itu juga berisi tentang aturan-aturan yang harus ditaati.

“Yang pasti kalau memang kalau seorang PNS melanggar aturan pasti ada sanksi nya, pasti itu. Kami tidak akan menutup nutupi,” tegasnya.

Kronologi Kejadian

Guru itu diduga melakukan pencabulan kepada sejumlah siswa saat kemah di Perkemahan Mororejo, Tempel, 14 Agustus 2019.

Para orang tua yang mengetahui anak-anaknya telah menjadi korban asusila, lantas melapor ke Polres Sleman pada akhir Agustus.

Wali Murid yang minta identitasnya tak disebutkan mengungkapkan, perkemahan itu dalam rangka hari Pramuka.

Perkemahan berjalan tiga hari, 13 hingga 15 Agustus.

“Kemudian pada tanggal 14 Agustus saya ke sana untuk melihat keadaan anak saya. Saya tanya ke anak-anak, apakah mereka bisa tidur, mereka menjawab enggak.”

“Katanya enggak bisa tidur karena ada pak guru di tenda,” ujarnya saat dihubungi Selasa (10/9/2019).

Curiga akan hal tersebut, ia melanjutkan mengorek cerita dari anaknya.

Dan diketahui bahwa oknum guru berinisial SU menggerayangi tubuh siswi-siswi perempuan saat di tenda.

Ternyata, oknum guru tersebut tak hanya melakukannya ke satu siswi saja, namun ada beberapa siswi yang mengalami hal serupa.

“Saya bersama orang tua lain, setelah pulang kemah lapor kepala sekolah,” ujarnya.

Seusai melapor ternyata tidak ada tindakan apapun dari pihak sekolah.

Para orang tua siswa pun melanjutkan laporan mereka ke UPT pelayanan pendidikan.

“Setelah itu UPT menyarankan, karena banyak korban disuruh lapor ke polres. Sebenarnya korbannya ada banyak, ada 10, tapi yang melapor empat, untuk perwakilan,” terangnya.

Diceritakannya, setelah kejadian tersebut, guru yang ternyata wali kelas 6 tersebut tidak aktif mengajar.

www.tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dugaan Aksi Cabul Oknum Guru SD di Sleman, Pak Guru Jurit Malam ke Tenda Pramuka Siswinya, Artikel Asli

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com