JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Puluhan Warga di Mojorejo Sragen Terancam Kehilangan Hak Pilihnya di Pilkades. Resah Tak Boleh Nyoblos Pakai KTP

Bupati Sragen dan jajaran Forkompida saat meninjau kesiapan Pilkades serentak di Pelemgadung, Karangmalang, Rabu (25/9/2019). Foto/Wardoyo
   
Bupati Sragen dan jajaran Forkompida saat meninjau kesiapan Pilkades serentak di Pelemgadung, Karangmalang, Rabu (25/9/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Puluhan warga di Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen terancam kehilangan hak pilihnya dalam Pilkades serentak, yang akan digelar hari ini, Kamis (26/9/2019). Pasalnya meski  berdomisili di desa itu, namun mereka ternyata diketahui tidak masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTB).

Kasus puluhan warga tak masuk DPT itu terungkap dari aduan yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (25/9/2019). Sejumlah warga mengaku cemas lantaran hingga H-1 kemarin, mereka tak kunjung menerima undangan mencoblos.

Saat dikroscek ke RT dan petugas Pilkades, mereka baru mengetahui jika tidak menerima undangan lantaran tak masuk DPT, DPS maupun DPTB.

“Saya tahunya nggak dapat undangan mencoblos. Setelah saya tanyakan ke Pak RT dan petugas katanya nggak masuk DPS, DPTB maupun DPT. Di dukuh saya banyak yang nggak dapat undangan juga,” ujar Menik, salah satu warga Dukuh Kembangan, Mojorejo, Karangmalang kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Menik menuturkan kasus serupa ternyata tak hanya dialami dirinya saja. Tercatat ada puluhan warga di beberapa dukuh yang tak menerima undangan karena tak masuk ketiga daftar pemilih.

Ia menyebut di Dukuh Kembangan saja, ada banyak warga yang mengalami nasib serupa.

Di antaranya, Kasinem warga Kembangan RT 10/05, Suwarno warga Kembangan RT 11/05, Wartini warga Kembangan RT 11/05, Sukidi warga

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Kembangan RT 10/05, Bayu warga Kembangan RT 10/05.

Lalu Wongso Inem di Dukuh Kembangan RT 12, Surani, Yani, Heri Purnomo dan Pawiro, semuanya di RT 12.

Lantas di RT 13, kasus serupa menimpa Jamami dan Galuh. Serta masih ada sejumlah warga di dukuh lainnya.

“Ini data yang masuk sementara, tapi banyak di dukuh lain yang juga mengalami kasus sama. Kalau satu desa, perkiraan kami bisa sampai 50an orang yang nggak akan bisa mencoblos karena nggak masuk daftar,” terangnya.

Mereka makin resah lantaran pihak panitia Pilkades menyatakan tidak bisa mengakomodasi meski dengan menunjukkan kartu identitas baik KTP, KK atau SIM.

“Tadi kami sudah tanya ke panitia katanya nggak bisa nyoblos pakai KTP atau KK karena nggak masuk DPS, DPT maupun DPTB. Kalau nggak bisa pakai KTP atau KK, kami akan kehilangan hak suara. Dulu pas pengumuman DPT, DPS sampai DPTB, nggak ada sosialisasi ke masyarakat. Hanya sosialisasi ke RT saja, jadi kami juga nggak tahu kalau ternyata nggak masuk daftar,” terang Menik.

Ia sangat menyayangkan hal itu lantaran akan merugikan warga. Hal itu juga berpotensi menimbulkan kerawanan jika kemudian hasil perolehan suara calon Pilkades ternyata hanya berselisih tipis di bawah 50 suara.

“Yang saya tanyakan, saya dengar di desa lain boleh nyoblos pakai KTP atau KK. Kok tadi panitia mengatakan tetap tidak boleh,” tukasnya.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Mojorejo, Jatmiko mengatakan kebijakan mencoblos dengan menunjukkan identitas KTP, KK atau lainnya, hanya bisa dilakukan apabila warga pemilik hak pilih yang sebelumnya sudah terdaftar di DPS, DPT, atau DPTB.

Jika tidak masuk di daftar itu, otomatis tidak bisa diakomodasi. Menurutnya hal itu juga sudah diatur dalam Perda maupun Perbub.

“Kami hanya berpedoman pada aturan di Perda maupun Perbup saja. Boleh pakai KTP atau KK apabila sudah terdaftar di DPS tapi nggak masuk di DPT, atau tidak masuk di DPS tapi masuk di DPT. Atau masuk DPTB. Kalau nggak masuk daftar itu, dibolehkan nyoblos pakai KTP atau KK, malah nanti melanggar aturan,”  ujarnya.

Perihal kenapa warga bisa tercecer tak masuk DPS, DPT maupun DPTB, menurutnya hal itu menjadi kewenangan dari RT dalam melakukan pendataan maupun pengecekan saat tahapan DPS hingga DPT.

Senada, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto juga menyampaikan jika tidak masuk di tiga daftar itu, maka memang tak bisa mencoblos dengan KTP atau kartu identitas lainnya.

“Kalau nggak masuk di DPS, DPT atau DPTB jelas tidak boleh mencoblos sekalipun menunjukkan KK atau KTP dan lainnya,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com